Arist Merdeka Sirait. TEMPO/Yosep Arkian
Topik
Komnas Perlindungan Anak Akan Panggil Kepala Dinas Pendidikan
TEMPO.CO, Jakarta - Dinilai melanggar hak anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, terkait kasus penahanan rapor SMP Negeri 1 Cikini. "Taufik harus bertanggung-jawab," kata Arist saat ditemui di kantornya, Senin 27 Juni 2011.
Selain Taufik, Arist mengatakan akan memanggil Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat, Zaenal Soleman, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cikini, Subardjo, serta komite sekolah. "Surat panggilan sudah dikirim hari ini ke pihak yang dimaksud," ujarnya. Pertemuan sendiri dijadwalkan digelar Kamis, 30 Juni 2011, pukul 10.00 WIB di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Arist menilai penahanan rapor kenaikan kelas sarat pelanggaran hak anak. Pasalnya, sang anak terhalang mengetahui statusnya naik kelas atau tidak. "Pasti si anak tertekan dan kecewa," ujarnya. Dalam laporan yang diterimanya, ada 125 murid yang rapornya ditahan.
Meski pada perkembangannya sebagian besar telah dibagikan, namun kasus ini menurutnya tidak bisa dibiarkan. Dalam pandangannya, pembagian rapor tidak ada kaitannya dengan tagihan sumbangan. "Apalagi pembagian rapornya barter dengan kupon yang ditandatangani komite sekolah," ujarnya.
Dalam dokumen foto yang Tempo terima, kupon itu berbentuk kertas kecil. Jika mendapat persetujuan komite, di kertas itu akan ditulis "acc diberikan rapor" dengan tanda tangan Sekretaris Komite Sekolah bernama Azis.
Hari ini, enam wali murid menyerahkan bukti dokumen penyelewengan dana yang dilakukan pihak sekolah ke Komnas PA. Mereka didampingi tiga orang dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan.
HERU TRIYONO





