ANTARA/Andika Wahyu
Marzuki Alie: Kewenangan Terbatas, Kok, Bikin Gedung
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie, menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tergesa-gesa membangun gedung baru. Pasalnya, kewenangan DPD saat ini dinilai belum cukup besar sehingga belum mampu memperjuangkan kepentingannya.
"Kewenangannya ditingkatkan dulu sehingga DPD betul-betul mampu memperjuangkan aspirasinya," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Senin 27 Juni 2011. "Kalau kewenangannya seperti sekarang, manfaatnya (pembangunan gedung baru) belum ada."
Sebelumnya, Marzuki mengingatkan anggota DPD agar mengacu ke undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Menurut Marzuki, seharusnya seluruh anggota DPD aktif di daerah, bukan di Jakarta. Sesuai undang-undang, anggota DPD ke Jakarta hanya untuk bersidang.
"Saya tidak mempersoalkan DPD harus punya rumah di daerah pemilihan, silakan itu perintah UU, tapi ada perintah UU juga agar DPD berkantor di daerah pemilihan," kata Marzuki.
Sebelumnya, DPD berencana membangun gedung baru berlantai empat di 33 provinsi. Bangunan seluas 2.800 meter persegi itu bernilai Rp 10 juta per meter dan akan diisi empat orang. "Empat lantai untuk empat orang ngapain? Belum perlu. Kewenangannya saja terbatas," kata Marzuki.
MAHARDIKA SATRIA HADI





