Pramono Anung. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Infografis
Setjen DPR Diminta Buka Absensi Legislator
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta Sekretariat Jenderal DPR bersikap kooperatif dan segera menyerahkan daftar absensi anggota Dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Penyerahan daftar absensi yang diminta BK mendesak dilakukan karena akan digunakan untuk dijadikan bahan evaluasi kedisiplinan anggota Dewan, terutama untuk menilai para legislator yang sering bolos.
"Saya sebagai pimpinan akan meminta pada Sekjen (Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh) agar segera memenuhi permintaan BK," kata Pramono di Gedung DPR, Senin 27 Juni 2011.
Pramono mengatakan Setjen DPR tidak mempunyai alasan menunda permintaan BK karena berkaitan langsung dengan upaya penertiban dan penegakan disiplin anggota Dewan. "Supaya disiplin anggota Dewan diperbaiki karena masyarakat memberikan penilaian terhadap DPR," kata Pramono. "DPR menghadapi kritik tajam, terutama masalah kehadiran, performance, dan kinerja."
Sebelumnya, BK mengaku sudah tiga kali mengirim surat permintaan absensi ke Setjen DPR. Namun, Sekretariat belum memberinya. Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh juga belum bisa menjelaskan permintaan BK. "Maaf, harus saya cek dulu informasinya, belum bisa hari ini," kata Nining lewat pesan pendek.
Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Kedudukan DPR, anggota Dewan dapat diberhentikan antarwaktu jika tidak hadir dalam rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR. Ketidakhadiran itu maksimal enam kali berturut-turut tanpa alasan sah. Aturan juga memerintahkan BK DPR menyelidiki dan memverifikasi.
MAHARDIKA SATRIA HADI





