TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Kostitusi (MK) Arsyad Sanusi menyerang bekas bosnya, Mahfud MD. Kata dia, Ketua MK Mahfud MD melanggar kode etik. Kode etik yang dilanggar Mahfud itu terkait kasus rekayasa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah. "Itu dia terima orang berperkara, di rumah jabatannya. Buktinya ada," kata Arsyad saat memberikan keterangan di hadapan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2011.
Menurut Arsyad, seorang hakim jelas tidak boleh berkomunikasi dengan orang yang berperkara. Ia merunutkan peristiwa yang terjadi. Menurut dia, perkara masuk tanggal 13 Oktober 2009 dan teregister tanggal 15 Oktober 2009. "Yang pasti, tanggal 20 Oktober 2009 bertemu dengan Bibit Samad Riyanto dan Bambang Widjajanto. Itu kan berarti sudah dalam keadaan berperkara," kata dia.
Arsyad tak habis pikir karena dirinya pernah dituduh melanggar kode etik. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Mahfud juga melanggar kode etik. "Anak saya yang menerima orang yang tidak berperkara dibilang berperkara, dikatakan saya melanggar kode etik. Saya sandingkan itu deh, pekerjaannya Pak Mahfud dengan Nazaruddin, dia itu kan salah alur. Kenapa dilibatkan ke SBY lagi, seharusnya lapor ke KPK dan polisi. Itu kan penyuapan, bukan gratifikasi," kata dia.
Untuk meyakinkan pernyataan itu Arsyad pun berani bersumpah. "Saya bersumpah di hadapan Allah bahwa saya tidak akan membuka aib seseorang dua tahun tersimpan," katanya.
MUNAWWAROH