TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan asuransi Tenaga Kerja Indonesia belum dikelola dengan baik. Selain itu BPK juga menilai pembentukan konsorsium yang dilakukan dengan penunjukan telah menciptakan persaingan tidak sehat.
Dampaknya adalah konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (Perusahaan Pelaksana Tenaga Kerja Indonesia Swasta.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sunarno penetapan satu konsorsium asuransi TKI adalah langkah terbaik untuk menjamin terpenuhinya hak-hak TKI.
Penetapan satu konsorsium, kata dia, bertujuan agar program asuransi TKI tidak dijadikan ajang persaingan bisnis. Kementerian sudah menseleksi dengan ketat 48 perusahaan asuransi dan 22 pialang asuransi yang memohon menjadi penyedia asuransi. Sehingga penetapan satu konsorsium tak melanggar Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5 Tahun 1999).
Pertimbangan penetapan pemenang konsorsium adalah pelayanan, kemudahan pencairan klaim, dan manfaat. Kementerian, Sunarno melanjutkan, juga mempertimbangkan rekam jejak, kesiapan keuangan, serta kesiapan sarana dan prasana. "Hasilnya disampaikan ke Menteri," papar dia. Sehingga akhirnya lahir Peraturan Menteri No.7 tahun 2010 tentang Asuransi TKI. Peraturan tersebut menetapkan satu konsorsium pemenang. "Kami juga mengawasi secara berkala konsorsium tersebut," katanya seperti disampaikan dalam siaran pers yang diterima Selasa, 27 Juni 2011.
Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri pada 12 Februari 2011 menunjukkan asuransi TKI belum dikelola dengan baik. Badan Pemeriksa Keuangan menilai penunjukan tersebut menciptakan persaingan tidak sehat. Dampaknya adalah konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (Perusahaan Pelaksana Tenaga Kerja Indonesia Swasta).
Kementerian telah menetapkan satu konsorsium asuransi yang beranggotakan sembilan perusahaan asuransi untuk menangani asuransi TKI. Kesembilan perusahaan tersebut, adalah Asuransi Jasindo, Asuransi Adira, Asuransi Mitra Sejahtera, Asuransi Proteksi, Asuransi AJB Bumiputera, Asuransi Dhaman Syamil, Asuransi Tripuri, Asuransi Ta'awun Syariah, dan Asuransi Barokah.
DIANING SARI