Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenakertrans Bantah Konsorsium Asuransi TKI Buruk Pengelolaannya

image-gnews
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan asuransi Tenaga Kerja Indonesia belum dikelola dengan baik. Selain itu BPK juga menilai pembentukan konsorsium yang dilakukan dengan penunjukan telah menciptakan persaingan tidak sehat. 

Dampaknya adalah konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (Perusahaan Pelaksana Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sunarno penetapan satu konsorsium asuransi TKI adalah langkah terbaik untuk menjamin terpenuhinya hak-hak TKI.

Penetapan satu konsorsium, kata dia, bertujuan agar program asuransi TKI tidak dijadikan ajang persaingan bisnis. Kementerian sudah menseleksi dengan ketat 48 perusahaan asuransi dan 22 pialang asuransi yang memohon menjadi penyedia asuransi. Sehingga penetapan satu konsorsium tak melanggar Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5 Tahun 1999).

Pertimbangan penetapan pemenang konsorsium adalah pelayanan, kemudahan pencairan klaim, dan manfaat. Kementerian, Sunarno melanjutkan, juga mempertimbangkan rekam jejak, kesiapan keuangan, serta kesiapan sarana dan prasana. "Hasilnya disampaikan ke Menteri," papar dia. Sehingga akhirnya lahir Peraturan Menteri No.7 tahun 2010 tentang Asuransi TKI. Peraturan tersebut menetapkan satu konsorsium pemenang. "Kami juga mengawasi secara berkala konsorsium tersebut," katanya seperti disampaikan dalam siaran pers yang diterima Selasa, 27 Juni 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri pada 12 Februari 2011 menunjukkan asuransi TKI belum dikelola dengan baik. Badan Pemeriksa Keuangan menilai penunjukan tersebut menciptakan persaingan tidak sehat. Dampaknya adalah konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (Perusahaan Pelaksana Tenaga Kerja Indonesia Swasta).

Kementerian telah menetapkan satu konsorsium asuransi yang beranggotakan sembilan perusahaan asuransi untuk menangani asuransi TKI. Kesembilan perusahaan tersebut, adalah Asuransi Jasindo, Asuransi Adira, Asuransi Mitra Sejahtera, Asuransi Proteksi, Asuransi AJB Bumiputera, Asuransi Dhaman Syamil, Asuransi Tripuri, Asuransi Ta'awun Syariah, dan Asuransi Barokah.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

22 jam lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

19 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

36 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

40 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

56 hari lalu

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.


KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu