TEMPO Interaktif, Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, siap menampung para narapidana kasus-kasus narkotika, terutama narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Denpasar, Bali.
“LP Narkotika Nusakambangan masih bisa menerima napi pindahan dari luar Nusakambangan, termasuk dari LP Denpasar,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Mayun Mataram kepada Tempo, Selasa, 28 Juni 2011.
Sebelumnya, pada Sabtu, 25 Juni 2011, terjadi kerusuhan di LP Krobokan ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak menangkap seorang penghuni di penjara itu. Salah satu penyebab kerusuhan itu diduga bisa terjadi karena kapasitas LP Krobokan sudah melebihi batas.
Mayun menambahkan, LP Narkotika Nusakambangan masih sangat longgar sehingga kapasitasnya masih muat menampung pindahan para napi kasus-kasus narkotika. Apalagi, ada beberapa blok di LP Narkotika yang baru saja dibangun dan saat ini masih kosong.
Mayun menyatakan bahwa saat ini penghuni LP Narkotika Nusakambangan sebanyak 260 orang. “Jumlah itu masih di bawah kapasitasnya,” ujar Mayun tanpa menyebut berapa kapasitas maksimalnya. Selain di LP Narkotika, napi-napi kasus narkotika juga bisa ditahan di LP Pasir Putih.
Nusakambangan selama ini dikenal sebagai LP dengan penjagaan super ketat atau biasa disebut LP SMS (super maximum security).
ROFIUDDIN