TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Pelaksana Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan, Muchdi Purwopranjono harus mengumpulkan 700 suara untuk dapat menjadi ketua umum partai berlambang Ka'bah itu dalam Muktamar di Bandung, 2-5 Juli 2011 mendatang. "Dia harus mengubah AD/ART karena untuk jadi Ketua Umum syaratnya minimal satu periode pernah tercacat sebagai pengurus," ujar Sekretaris Pelaksana Muktamar PPP, M. Romahurmuziy, di Jakarta, Rabu 29 Juni 2011.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini menegaskan sampai saat ini calon Ketua Umum PPP yang mendapat dukungan terkuat dari DPC adalah Suryadarma Ali. Bahkan, tak menutup kemungkinan pemilihan akan aklamasi karena kuatnya dukungan kepada Menteri Agama itu.
"PPP tidak pernah mengeluarkan satu surat pun untuk Pak Muchdi. Dia hanya daftar jadi anggota, tidak ada lain," katanya.
Ia menegaskan, hasil pengecekan ke wilayah dan cabang, hampir semua berkeberatan dengan pencalonan orang baru karena PPP memiliki nilai, tradisi, dan sejarah. "Ketika tiba-tiba dipimpin orang baru, tidak mengenal PPP, tidak memiliki keterkaitan emosional dengan PPP, mereka menolak."
Selain isu utama soal pemilihan ketua umum PPP, topik yang akan dibahas dalam Muktamar PPP adalah soal perubahan kepengurusan dengan mengajukan dua orang wakil ketua umum, penambahan pengurus harian menjadi 40 orang sampai 50 orang, pembentukan mahkamah partai sesuai dengan syarat undang-undang hingga perubahan jadwal Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang. "Panitia ajukan perubahan Muswil dan Muscab 6 bulan setelah muktamar. Jadi ada persiapan 4 tahun dalam pemilu presiden."
Romahurmuziy mengatakan, adanya kursi wakil ketua umum bukan untuk mengakomodasi calon ketua umum yang tidak terpilih. Tapi, karena kebutuhan organisasi yang menginginkan dan mendelegasikan hal yang strategis terutama soal pemilihan umum.
"Kami menginginkan ada wakil ketua umum yang orientasinya pada pemilu legislatif, (Pemilu) Presiden, dan kepala daerah," ujar Imron Pangkapi, Ketua Panitia Pelaksana Muktamar.
Ia menegaskan, dalam Muktamar PPP tidak akan dibahas soal jabatan rangkap. Pasalnya, PPP tidak melarang adanya rangkap jabatan untuk pengurus partai. "Jabatan rangkap tidak ada masalah, yang penting pembagian kewenangannya. Sebagai pemimpin partai kami ingin jadi presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI