TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi ke Kejaksaan Agung. Namun, surat yang diterbitkan awal pekan lalu itu belum mencantumkan nama tersangka. "Nanti, setelah pemeriksaan saksi selesai, akan ketahuan siapa tersangkanya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kemarin.
Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa empat pegawai Sekretariat Jenderal MK. Mereka adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais, dan Riska Aprian sebagai saksi. "Pemeriksaan terkait dengan dugaan surat palsu," ujar Boy. Belum ditetapkannya tersangka, kata dia, karena pemeriksaan saksi masih berjalan.
Lebih dari setahun lalu, Ketua Mahkamah Mahfud MD melaporkan dugaan surat palsu bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009. Mahfud belakangan membeberkan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat mengenai sengketa hasil pemilihan calon anggota legislatif pada 2009 tersebut.
Surat itu menyebut Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura, pemenang sengketa pemilihan untuk wilayah Sulawesi Selatan I. Padahal, sebenarnya Mahkamah memenangkan politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Mestariyani Habie. Dalam surat tertanggal 17 Agustus 2009, dinyatakan calon anggota legislatif yang sah atas kursi itu adalah Habie. Namun, dalam putusan KPU, justru dinyatakan yang berhak atas kursi itu adalah Dewi. Belakangan terungkap bahwa dasar penetapan KPU menggunakan surat jawaban Mahkamah tertanggal 14 Agustus 2009 yang diduga palsu.
Perkara ini bergulir di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi Politik Dalam Negeri. Panitia sudah memanggil dua orang yang diduga terlibat, yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati.
Keduanya terseret setelah namanya disebut Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar yang juga Sekretaris Tim Investigasi Surat Palsu. Janedjri mengungkapkan surat palsu dibuat di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang tak lain rumah Arsyad, bersama Dewi Yasin Limpo dan Nesyawati. Putri Arsyad, kata dia, sempat menelepon stafnya untuk menunjukkan isi surat kepada Dewi sebelum diberikan kepada Andi Nurpati.
Pengiriman surat pemberitahuan penyidikan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan koordinasi pengusutan kasus itu. Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengaku belum menerima surat yang menyebut nama Andi Nurpati. "Dari koordinasi dengan bagian Jaksa Agung Muda Pidana Umum belum teregister atas nama Andi Nurpati," ujarnya.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Mathius Salempang, pada Selasa lalu, mengatakan empat pegawai Mahkamah Konstitusi dikorek seputar apa yang mereka ketahui dan alami dalam kasus surat palsu. Ada beberapa barang bukti yang diselidiki. Pertama, ada surat, tapi tidak ada bukti aslinya. "Itu tidak perlu, yang penting bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut dan hakim bahwa surat itu pernah ada," ujar Mathius.
Kedua, surat itu sudah pernah dibuat di kantor KPU. Ketiga, staf Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mengetahui adanya surat palsu. "Inilah yang sekarang kami proses," kata Mathius.
JAYADI SUPRIADIN | MAHARDIKA SATRIA HADI | ISMA SAVITRI | MUNAWWAROH