TEMPO Interaktif, KUPANG - Keluarga tiga anak asal Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta pemerintah pusat segera pulangkan anak mereka yang ditahan di penjara Australia.
"Kami minta pemerintah atau organisasi lainnya untuk memulangkan mereka," kata Albert Lani, 48 tahun, ayah kandung Ose Lani, 15 tahun, yang dihubungi wartawan, Kamis 30 Juni 2011.
Ketiga anak tersebut yakni John Ndolu, 17 tahun, Ose Lani, 15, dan Ako Lani, 16. John, Ose, dan Ako didakwa melanggar Pasal 233 C Migration Act 1958 karena membawa lima atau lebih penumpang tanpa dokumen legal. Mereka ditangkap kepolisian setempat di perairan Australia pada April 2010 bersama sejumlah imigran gelap.
Albert yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan mencari ikan mengaku melayani permintaan mengantar imigran gelap ke Australia karena bayaran yang menggiurkan, hingga belasan juta rupiah sekali antar. "Kalau dipakai orang ke Australia, bisa kami layani. Bayarannya tergantung," katanya.
Hal senada juga disampaikan Jublina Ndolu, 50 tahun, orang tua John Ndolu. Jublina juga berharap pemerintah berupaya memulangkan anaknya yang mendekam di penjara Australia. "Kami juga minta agar anak kami dipulangkan ke kampung halaman dengan selamat," ucapnya.
Dia mengaku anaknya telah menghilang selama satu tahun. Namun, dia bersyukur karena anaknya selamat, walaupun berada di penjara Australia. "Kami tidak membayangkan kalau mereka masih hidup karena hampir setahun kami mencari mereka," katanya.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao, Lens Haning, yang dihubungi Tempo dari Kupang mengatakan, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan Komisaris Jenderal (Konjen) RI di Perth, Australia, Dede Syarif Syamsuridi. "Konjen sudah datang ke Kupang bertemu Gubernur untuk menyelesaikan masalah itu," katanya.
Langkah awal yang diambil, kata Lens, dirinya akan berangkat ke Australia bersama tim yang telah dibentuk pemerintah daerah untuk mengurus pemulangan ketiga anak itu. "Tidak hanya tiga anak itu, tapi seluruh anak NTT yang ditahan di penjara Australia," katanya.
YOHANES SEO