Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sebut Tersangka Pemalsu Surat dari Internal MK  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Penyidik Mabes Polri mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus dokumen palsu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, polisi emoh menyebut siapa nama atau inisial si tersangka dan hanya memastikan dia berasal dari internal MK.

"Tersangka sudah ada. Maaf kalau saya tidak sebut dulu namanya," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mathius Salempang, di Jakarta, Kamis 30 Juni 2011. Mathius juga enggan menyebut berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Mathius, para tersangka dituduh sebagai pihak yang membuat surat palsu, sehingga dipergunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenang kursi DPR di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan pada Agustus 2009. "Tempat kejadian pertama itu di MK. Jadi, kami telusuri dari MK dulu," kata Mathius." Tapi, dari MK tidak berarti tidak menyentuh KPU."

Setidaknya empat staf MK telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 28 Juni 2011. Mereka yang dianggap tahu persis asal-muasal surat palsu itu adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais, dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.

Ketika ditanya apakah tersangka berasal dari keempat saksi yang diperiksa itu, Mathius menjawab, "Yang penting Anda ingin jawaban dari saya, apa ada tersangka?" ujarnya." Saya jawab ada."

Wartawan kemudian mencecar penegasan soal para tersangka itu. Mathius pun menjawab. "Pokoknya dari MK itu."

Seperti diketahui, kasus pemalsuan surat MK itu berawal pada Agustus 2009. Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan yang diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariani Habie dari Partai Gerindra.

Pada 17 Agustus 2009, MK mengirimkan surat Nomor 112/PAN MK/2009 yang berisi penjelasan bahwa pemilik kursi yang ditanyakan KPU jatuh kepada Mestariani Habie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anehnya, rapat pleno KPU justru memutuskan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo, dengan landasan surat MK Nomor 112/PAN MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang diterima melalui mesin faksimile.

Setelah diinvestigasi, MK mengetahui bahwa surat tanggal 14 Agustus 2009 yang dipakai KPU untuk memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemegang kursi DPR tersebut adalah palsu.

Pada 12 Februari 2010, MK mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam pengaduannya, MK menyebut nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.

Belakangan nama hakim konstitusi Arsyad Sanusi, putri Arsyad yakni Neshawati, juga disebut-sebut. Termasuk staf MK, Hasan, dan Dewi Yasin Limpo.

WDA | ANT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasto Bantah Ada Perpecahan di Internal PDI Perjuangan

6 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto Bantah Ada Perpecahan di Internal PDI Perjuangan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah ada perpecahan di internal partai itu. Ia menepis ada kubu yang ingin dirangkul dan tak dirangkul.


Ganjar dan Mahfud Md Bakal Bertemu Megawati Pekan Depan

6 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Ganjar dan Mahfud Md Bakal Bertemu Megawati Pekan Depan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan Ganjar dan Mahfud Md akan bertemu Megawati pada pekan depan. Selain itu Mega juga akan bertemu para ahli.


Ganjar Pranowo Kenakan Kemeja Motif Garis Hitam Putih Lagi, Saat Salat Idul Fitri dan Open House

8 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melaksanakan Shalat Idul Fitri 1445 H di Lapangan Dolo, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Jogjakarta, Rabu 10, April 2024).  Foto: Humas Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo Kenakan Kemeja Motif Garis Hitam Putih Lagi, Saat Salat Idul Fitri dan Open House

Ganjar Pranowo kenakan kemeja motif garis-garis hitam putih vertikal saat Salat Id dan open house, Rabu, 10 April 2024. Seperti saat awal nyapres.


Mahfud Md Akan Jadi Khatib Salat Idulfitri di Masjid UGM

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari posisi di Kabinet Indonesia Maju (KIM). Mahfud resmi menanggalkan jabatannya usai memberikan surat permhonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahfud Md Akan Jadi Khatib Salat Idulfitri di Masjid UGM

Mahfud Md. akan memberi khotbah salat id di Lapangan Halaman Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM).


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

14 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


Tim Hukum Usul Hadirkan Kapolri ke Sidang MK, Mahfud: Terserah Hakim

14 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum Usul Hadirkan Kapolri ke Sidang MK, Mahfud: Terserah Hakim

Mahfud menilai pemanggilan Kapolri menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi.


Jawaban Mahfud Md jika Ditawari jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

14 hari lalu

Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD berdialog bersama awak media sebelum menggunakan hak pilihnya di Yogya. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Jawaban Mahfud Md jika Ditawari jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Menurut Mahfud Md, pertanyaan soal menteri hanya bisa ditanyakan oleh orang yang memiliki kepentingan.


Canda Mahfud Md Soal Saksi Malas Datang ke MK: Honornya Sama dengan Seminar

14 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Canda Mahfud Md Soal Saksi Malas Datang ke MK: Honornya Sama dengan Seminar

Jumlah honor diundang oleh MK hanya sebesar Rp 3,5 juta. Sedangnkan honor memenuhi undangan dari pihak yang berperkara bisa mencapai ratusan juta.


Soroti Kasus Korupsi Tambang, Mahfud Md: Politik Agak Mereda, Korupsinya Mulai Tampak Lagi

15 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Soroti Kasus Korupsi Tambang, Mahfud Md: Politik Agak Mereda, Korupsinya Mulai Tampak Lagi

Mahfud Md menyoroti kasus-kasus korupsi tambang yang akhir-akhir ini mencuat. Salah satunya, dia menyinggung kasus dugaan korupsi tambang timah.


Mahfud Tak Setuju Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib: Saya Malah Usul Dikuatkan

15 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Tak Setuju Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib: Saya Malah Usul Dikuatkan

Mahfud MD meminta Nadiem Makarim untuk menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib.