Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitera MK Tuding Arsyad Perintahkan Pembuatan Surat Palsu

image-gnews
Muhammad Faiz. TEMPO/Imam Sukamto
Muhammad Faiz. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Muhammad Faiz, menyatakan pembuatan surat putusan palsu MK bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 secara tidak langsung atas perintah dari eks hakim konstitusi, Arsyad Sanusi. Hal itu diketahui setelah juru panggil MK, Mashuri Hasan, yang menemaninya mengetik nota dinas, sempat mengeluhkan kemauan Arsyad terkait pembuatan surat palsu MK.

"Saya hanya mengetik nota dinas yang seharusnya tugas sekretaris panitera. Nota dinas saya ketik sesuai dengan arahan panitera (Zainal Arifin Husein)," kata Faiz ketika memberikan kesaksian dalam rapat Panitia Kerja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Kamis, 30 Juni 2011.

Faiz diundang Panja bersama mantan panitera MK Zainal Arifin Husein dan panitera pengganti MK, Nalom Kurniawan. Sayang, Hasan yang sedianya diundang tidak hadir. Mereka dimintai klarifikasi dalam kaitan kasus pemalsuan surat putusan MK dalam Pemilihan Umum 2009.

Faiz mengatakan, ketika mengetik nota dinas yang akan digunakan sebagai pengantar surat jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia mendengar keluhan Hasan. "Gimana maunya Pak Arsyad ini?" kata Faiz menirukan perkataan Hasan.

Sebelum mengetik nota dinas pada Jumat, 14 Agustus 2009 itu, ia juga sempat berdebat dengan Hasan soal kata "penambahan" yang tertuang dalam nota dinas untuk menjawab pertanyaan KPU soal perolehan suara Partai Hanura di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

"Saya tidak langsung mengerjakan nota dinas," kata Faiz yang mengaku heran kenapa perolehan suara itu masih dipertanyakan KPU, padahal amar putusan MK sudah jelas menyebutkan perolehan suara Partai Hanura.

Faiz juga heran dengan sikap Hasan yang terus mempertanyakan soal penambahan suara dalam nota dinas. Padahal kapasitasnya sebagai juru panggil MK tidak berkaitan untuk menanyakan soal hasil sengketa Pemilu. "Hasan menanyakan soal penambahan suara, tapi saya jawab tidak mungkin karena suara pasti menggelembung, enggak normal," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena tidak mau panjang-lebar berdebat, Faiz memutuskan melanjutkan mengetik nota dinas yang isinya didiktekan panitera MK Zainal Arifin Husein, yang mengetahui ihwal perdebatan Faiz dan Hasan.

"Saya ketik saja (kata "penambahan") itu. Saya ketik sebatas melakukan tugas dan tidak berdebat lagi soal nota dinas," kata Faiz. Ia mengakui yang memberikan nomor dalam nota dinas karena memang harus dinomori.

Namun, Zainal membantah keterangan Faiz. Ia mengaku tidak pernah mendikte Faiz untuk mengetik nota dinas tertanggal 14 Agustus 2009 itu. "Dalam pembuatan nota dinas tidak pernah saya diktekan. Itu yang membuat Faiz, dan saya tidak tanda tangan hari itu," ujarnya.

Zainal mengaku tidak ingat persis perdebatan yang sempat terjadi antara Faiz dan Hasan soal kata penambahan atau perolehan suara, sesuai dengan amar putusan MK. "Saya tidak ingat ada kata 'penambahan' itu. Tapi, faktanya tidak bisa saya tolak. Tapi, di surat jawaban (tertanggal 17 Agustus 2009) yang diketik Hasan tidak ada kata 'penambahan'," katanya.

Zainal mengatakan, nota dinas yang diketik Faiz tidak pernah digunakan untuk menjawab pertanyaan KPU. Nota hanya untuk mengantarkan surat jawaban yang disampaikan MK ke KPU. "Nota dinas tidak pernah saya gunakan, bahkan sudah dimusnahkan. Tapi, enggak tahu kenapa masih ada satu," kata dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

33 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Politikus senior Arsul Sani sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi


Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.


Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.


5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.


Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Pria bernama Suwono mengaku sebagai presiden dan ksatria piningit berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.


Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.


Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.


Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya: