foto

Demonstrasi atas hukum pancung TKI Ruyati di Kedubes Arab Saudi. TEMPO/Tony Hartawan

Dari Penjara Arab, Sumartini Membela Diri Lewat Surat  

TEMPO.CO, Jakarta - Sumartini binti Manaungi Galisang, 33 tahun, TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terancam dieksekusi Ahad, 3 Juli 2011 mendatang. Dia dituduh menyihir anak majikannya hingga tewas. Akibatnya Sumartini diproses hukum oleh Kerajaan Arab Saudi.

Sumartini menyatakan tak pernah menerima tuduhan telah menyihir anak majikannya hingga tewas. Segala tuduhan itu dibantahnya dari dalam Penjara Malaaz, Arab Saudi. Melalui sepucuk surat yang dikirimkannya kepada keluarganya di RT 1 RW 5 Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada 2009 atas bantuan sesama tenaga kerja Indonesia, Sumartini membeberkan semuanya.

Komisi Perlindungan TKI Sumbawa, Supriansyah, kepada Tempo mengatakan, surat itu berisi segala bantahan Sumartini. Di dalamnya Sumartini menulis, dia dipaksa mengakui pernah menyihir anak majikannya sampai meninggal dunia. "Di dalam suratnya, Sumartini juga mengatakan bahwa dia disiksa oleh aparat di Arab untuk menandatangani tuduhan itu," kata Supriansyah, Kamis, 30 Juni 2011.

Ibu dua anak itu juga menulis dalam suratnya tentang berbagai macam siksaan sebelum akhirnya menyerah untuk menandatangani surat pengakuan menyihir. Siksaan yang diterimanya berupa cambukan, disetrum listrik, dan ditanam di padang pasir sebatas leher. "Hanya sepucuk surat itu yang menjadi informasi keluarga Sumartini di kampung," kata Supriansyah. "Sampai sekarang tak ada lagi surat yang dikirim Sumartini."

Sumartini mendekam di penjara Saudi pada April 2009 dengan tuduhan menyihir. Pada mulanya, anak majikannya meninggalkan rumah selama sepuluh hari. Tidak berselang lama setelah kembali, anak majikannya itu meninggal dunia. Sumartini kemudian dilaporkan ke penegak hukum setempat. Pada Mei 2009, pengadilan negeri setempat memvonisnya bersalah dengan hukuman pancung. Namun, kapan vonis itu akan dijalankan, keluarga Sumartini tidak mengetahuinya.

"Dari informasi beberapa TKI yang pernah bekerja di Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi tak pernah menyampaikan kapan eksekusi mati akan dijalankan," kata Supriansyah. "Menjelang eksekusi, biasanya baru akan diumumkan melalui masjid pada setiap Jumat."

Informasi dari pihak keluarga Sumartini sebagaimana disampaikan Supriansyah, Sumartini akan dieksekusi mati dengan hukum pancung pada 3 Juli 2011 mendatang. Kabar itu datang dari sesama rekan Sumartini di Saudi yang sampai ke telinga keluarganya di Kukin.

RUSMAN PARAQBUEQ