AP Photo/Mark Lennihan
Topik
Infografis
Citibank Bahas Hasil Uji Kepatutan Tujuh Pejabat Terasnya
TEMPO.CO, Jakarta - Citibank Indonesia menyatakan akan melakukan rapat internal terkait hasil sementara nasib tujuh pejabat terasnya yang diuji kepatutan. Setelah itu, baru akan berkomunikasi dengan Bank Indonesia.
"Itu, kan, hasil sementara. Kita akan rapat internal dulu. Kan, kita dikasih kesempatan untuk menjawab," ujar juru bicara Citibank Ditta Amahorseya saat dihubungi Tempo, Kamis 30 Juni 2011. Selanjutnya, baru Citibank akan berkomunikasi dengan Bank Indonesia.
Ditta menuturkan, pihaknya belum bisa membocorkan hasil dari uji kelayakan para bankir Citibank tersebut karena itu bersifat rahasia. Bahkan, secara pribadi ia mengaku tidak bisa memastikan kabar lulus atau tidaknya ketujuh bankir tersebut. Termasuk nasib mantan Country Manager Citibank Shariq Mukhtar yang kini sudah dipindahtugaskan ke Singapura.
"Saya enggak bisa kasih tahu. Saya juga enggak yakin kalau Pak Shariq lulus apa enggak," katanya. Tapi, ia meminta khalayak umum untuk tidak mengaitkan secara langsung antara kelulusan uji kepatutan Shariq dengan kepindahannya ke Singapura.
Sebelumnya, pada 23 Mei lalu, Bank Indonesia menyatakan telah rampung melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan ulang kepada jajaran direksi dan eksekutif Citibank. Adapun tujuh pejabat Citibank yang saat ini sudah memperoleh hasil sementara uji kepatutan adalah Country Officer Citibank Indonesia, Shariq Mukhtar; Senior Country Operating Officer; Retail Banking Head; Kepala Bagian Penagihan; Kepala Cabang Kantor Cabang Pembantu Landmark; Direktur Kepatuhan Jessica Effendi; dan Mantan Direktur Kepatuhan Mirah Aryoatmodjo.
Soal ini, kemarin, Direktur Direktorat Pengawasan II Bank Indonesia Endang Sediadi mengatakan pihaknya telah memberikan hasil uji kepatutan ketujuh pejabat teras Citibank Indonesia tersebut pada 7 Juni 2011. Menurut Endang, dari sejumlah direksi yang diperiksa, ada yang lulus dan gagal.
Sayangnya, ia menolak membeberkan data tersebut dengan alasan hasil uji kepatutan bersifat rahasia. "Saya tidak bisa memberi tahu orang yang gagal," kata Endang di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa, 28 Juni 2011.
Ihwal hasil uji kepatutan Shariq, Endang juga memilih tutup mulut. Termasuk saat Tempo menegaskan, apakah ada bankir asing Citibank yang tidak lolos, ia juga tak mau menjawab. "Wah, ini pertanyaannya sudah menjurus," katanya saat dihubungi Tempo tadi malam, 29 Juni 2011.
Tapi untuk bankir yang tidak lulus, menurut Endang, sanksi yang diberikan Bank Indonesia bermacam-macam. Seorang bankir bisa mendapatkan suspend paling ringan selama tiga tahun, sedangkan yang terberat adalah 20 tahun. Namun, Endang mengatakan tidak ada sanksi yang permanen (seumur hidup) terhadap para bankir yang gagal uji kelayakan.
FEBRIANA FIRDAUS | ADITYA BUDIMAN





