Bea Cukai Rilis Sistem Registrasi Kepabeanan Elektronik  

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk memperoleh nomor identitas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, para pelaku usaha saat ini tidak perlu lagi melakukan registrasi manual seperti yang selama ini dilakukan. Menurut Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwijono, proses mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan saat ini sudah bisa diperoleh melalui akses Internet atau secara elektronik.

"Full elektronik dan tidak ada biaya. Pengguna jasa juga bisa melakukannya sendiri tanpa ada perantara," kata Susiwijono di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011. Perubahan mekanisme registrasi ini, lanjutnya, merupakan masukan dari para pengguna jasa yang selama ini sering mengeluhkan pelayanan registrasi yang berbelit-belit dan lama.

Susiwijono menjelaskan output dari registrasi ini adalah berupa Nomor Identitas Kepabeanan. Ke depannya, lanjutnya, semua pelaku usaha hanya memiliki satu NIK saja.

Lebih lanjut, dia menambahkan, selama ini para pelaku usaha yang melakukan registrasi di kepabeanan hanya importir dan Perusahaan Pengunaan Jasa Kepabeanan (PPJK) saja. Sementara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, seluruh pengguna jasa kepabeanan wajib melakukan registrasi.

Dengan adanya perubahan registrasi elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.04/2011, semua pengguna jasa wajib melakukan registrasi kepabeanan. "Jadi, sekarang tidak hanya importir dan PPJK saja yang registrasi, tapi juga eksportir, pengangkut dan pelaku usaha lainnya," terang Susiwijono.

Susiwijono menambahkan dengan diberlakukannya registrasi melalui sistem elektronik, diharapkan akan terjadi kenaikan pendapatan. "Targetnya ada peningkatan 20 persen," katanya.

Hingga saat ini baru ada 24.829 pelaku usaha yang mendapatkan NIK. "10 ribu di antaranya adalah para importir yang aktif," kata Susiwijono. Untuk eksportir, merangkap juga sebagai importir, baru ada sekitar 8.500-an.

ADITYA BUDIMAN