BI Kaji Pembatasan Pinjaman Komersial Luar Negeri  

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan sedang mengkaji melakukan pembatasan posisi saldo harian Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) hingga 10 persen dari modal bank. "Kajian terhadap PKLN, ini riset," ujar Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, saat dihubungi Tempo, Kamis 30 Juni 2011.

Menurut Difi, kajian kebijakan tersebut dilakukan Bank Indonesia untuk mengantisipasi masuknya capital inflow, terutama hot money ke pasar domestik. Namun, ia belum bisa memastikan, kapan Bank Indonesia akan menyusutkan nilai persentase PKLN tersebut.

"Banyak pertimbangan, kalau misalnya capital inflow besar," ujar Difi. Saat ini, berdasar Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 tentang PKLN yang ditetapkan di kisaran 30 persen.

Pada saat krisis 1998 lalu, Bank Indonesia menetapkan kisaran PKLN di 30 persen karena saat itu Indonesia banyak membutuhkan likuiditas valuta asing ke dalam negeri. Kemudian, pada 2008, kebijakan pembatasan PKLN ini dicabut. Menurut Difi, itu karena likuiditas valas dianggap sudah cukup.

Saat itu, dengan masifnya arus modal asing, aturan itu menjadi terlalu longgar. Aksi eksportir yang melakukan ekspor besar-besaran banyak memupuk cadangan valuta asing. "Jadi, kita kunci dengan PKLN ini. Jadi bank-bank itu enggak sembarangan lagi meminjam jangka pendek ke luar negeri," ujar Difi.

Namun, kemudian, pada Januari 2011 kemarin, lewat peraturan PBI Nomor 13/7/PBI/2011, Bank Indonesia memutuskan memberlakukan kembali kebijakan ini. "Waktu itu, capital inflow sedang deras-derasnya," katanya.

Meski demikian, soal pemberlakukan batasan PKLN ini, Difi mengaku tidak ada rumus pasti. "Kalau capital inflow keluar, masif, ada langkah tambahan, PLKN ini sebagai filter," ujarnya. Kebijakan PLKN juga disebut Difi sebagai filter atas hot money yang masuk ke pasar uang, dalam hal ini bank.

Sementara itu, dari data yang dipaparkan Bank Indonesia hari ini, utang luar negeri terus meningkat sejak 2006 lalu. Pada 2006 utang luar negeri mencapai US$ 132,6 miliar, kemudian meningkat mencapai US$ 202,4 miliar pada 2010.

Pemerinciannya, pada 2008 tercatat utang pemerintah sebesar US$ 86,6 miliar dan utang swasta sebesar US$ 68,5 miliar. Kemudian meningkat pada 2009 menjadi US$ 99,3 miliar untuk utang pemerintah dan sebesar US$ 73,6 miliar untuk utang swasta.

Kemudian, pada 2010, utang pemerintah mencapai US$ 118,6 miliar dan utang swasta sebesar US$ 83,8 miliar. Dengan pemerincian utang pemerintah mencapai US$ 128,6 miliar dan utang swasta sebesar US$ 85,6 miliar.

FEBRIANA FIRDAUS