TEMPO Interaktif, Jakarta - Nama Nusantara Suria Atmadja menjadi buah bibir ketika perusahaannya, PT Indonesia Masbaga Investama, membeli 2,2 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara dari PT Pukuafu Indah pada 25 Juni 2010. Untuk mendapatkan secuil saham Newmont, pria berusia 69 tahun ini harus merogoh kocek US$ 71,3 juta atau sekitar Rp 641 miliar.
Transaksi pembelian saham ini diduga penuh kejanggalan. Induk usaha Newmont Nusa Tenggara, Newmont Mining Corporation, dituding berada di belakang transaksi ini. Tujuannya, agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini tetap menguasai mayoritas kepemilikan di Newmont Nusa Tenggara.
Hal terkait dengan jumlah saham yang dimiliki Newmont pasca-divestasi unit usaha tambang emasnya di Indonesia. Setelah divestasi, Newmont hanya menguasai 49 persen saham. Sisanya, sebanyak 24 persen saham dimiliki PT Multi Daerah Bersaing (perusahaan patungan Grup Bakrie dan daerah), 17,8 persen oleh PT Pukuafu Indah (Jusuf Merukh--almarhum), 7 persen oleh pemerintah Indonesia, dan 2,2 persen dimiliki Indonesia Masbaga.
Salinan dokumen Newmont Mining Corporation yang diperoleh Tempo menguatkan tudingan ini. Dalam dokumen itu disebutkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mengucurkan utang kepada Indonesia Masbaga untuk mendanai pembelian saham. Pinjaman Indonesia Masbaga akan dibayar dengan cicilan dari pembayaran dividen.
Dalam laporan keuangan konsolidasi, Newmont juga mengaku melakukan kesepakatan dengan PT Pukuafu Indah dan PT Indonesia Masbaga. Sebagai penyandang dana, Newmont bisa mengontrol hak suara kedua perusahaan tersebut. "The agreements also provide Newmont with certain voting rights and obligations related to the noncontrolling partners combined 20 persen share of PTNNT and commitments from PTPI and PTIMI to support the application of Newmont standards to the operation of the Batu Hijau mine."
Menurut sumber Tempo di pemerintahan, pembelian 2,2 persen saham Newmont ini adalah siasat perusahaan untuk tetap menjaga saham mayoritas. Saat ini 49 persen saham Newmont dimiliki oleh konsorsium Newmont dan Sumitomo. "Jadi, Indonesia Masbaga tetap tidak punya voting rights," dia mengungkapkan.
Namun, tudingan ini dibantah Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto. Menurut dia, Masbaga bukan perusahaan bentukan Newmont. "Newmont tidak mungkin melakukan hal itu," ujarnya pekan lalu.
Martiono membenarkan bahwa Newmont melalui Newmont Ventures Limited (NVL) memberikan pinjaman kepada Indonesia Masbaga untuk membeli saham Newmont dari Pukuafu. Tapi, kata dia, "Perjanjian dengan NVL itu tidak melanggar hukum."
Direktur Utama PT Indonesia Masbaga Investama, Nusantara Suria Atmadja, belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo menyambangi kantor Indonesia Masbaga pada Jumat pekan lalu untuk menemui Nusantara. Namun, resepsionis perusahaan itu, Sintia, menyatakan bosnya tak bisa memenuhi permintaan wawancara. "Bapak sedang sibuk," ujarnya.
Menurut bekas Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi, Simon F. Sembiring, pembelian saham Newmont yang dilakukan Indonesia Masbaga tidak boleh menggunakan dana dari Newmont. "Itu tidak dibenarkan."
Dia menjelaskan, dalam aturan kontrak karya pasal 24 ayat 3 disebutkan, divestasi dilakukan kepada pemerintah Indonesia, warga negara Indonesia, perusahaan Indonesia yang dikontrol oleh warga negara Indonesia.
TRI SUHARMAN | GUSTIDHA BUDIARTIE | NUR ROCHMI | SUPRIYANTO KHAFID | DEWI RINA