TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan meminta pembelian saham oleh PT Indonesia Masbaga atas saham PT Newmont Nusa Tenggara diperiksa kembali. Gita khawatir saham itu sudah dipindahkan ke pihak lain. "Jika sudah dialihkan, apa nilainya sepadan atau melanggar ketentuan," kata Gita di kantornya, Selasa lalu.
Transaksi pembelian saham dituangkan dalam akta hak pemindahan atas saham pada 25 Juni 2010. Transaksi pengalihan saham ditandatangani Presiden Direktur PT Pukuafu Indah, Rudolf Johannes Merukh; Direktur Utama PT Indonesia Masbaga Investama, Nusantara Suria Atmadja; serta Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto.
Namun, transaksi ini berujung pada laporan ke kepolisian. Pada pertengahan Juni lalu, Martiono Hadianto melaporkan Jusuf Merukh, pendiri Pukuafu, ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Jusuf menuding Martiono memalsukan dokumen akta pemindahan hak saham. Pukuafu mengaku tidak pernah menerima pembayaran US$ 71,3 juta seperti yang diklaim oleh Indonesia Masbaga. Pekan lalu, Jusuf meninggal dunia. Pihak kepolisian ada kemungkinan menutup kasus saling tuding ini.
PT Indonesia Masbaga Investama, membeli 2,2 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara dari PT Pukuafu Indah pada 25 Juni 2010. Untuk mendapatkan secuil saham Newmont, Nusantara Suria Atmadja, 69 tahun, harus merogoh kocek US$ 71,3 juta atau sekitar Rp 641 miliar.
Transaksi pembelian saham ini diduga penuh kejanggalan. Induk usaha Newmont Nusa Tenggara, Newmont Mining Corporation, dituding berada di belakang transaksi ini. Tujuannya, agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini tetap menguasai mayoritas kepemilikan di Newmont Nusa Tenggara.
Hal terkait dengan jumlah saham yang dimiliki Newmont pasca-divestasi unit usaha tambang emasnya di Indonesia. Setelah divestasi Newmont hanya menguasai 49 persen saham, sisanya, sebanyak 24 persen saham dimiliki PT Multi Daerah Bersaing (perusahaan patungan Grup Bakrie dan daerah), 17,8 persen oleh PT Pukuafu Indah (Jusuf Merukh-almarhum), 7 persen oleh pemerintah Indonesia, dan 2,2 persen dimiliki Indonesia Masbaga.
Salinan dokumen Newmont Mining Corporation yang diperoleh Tempo menguatkan tudingan ini. Dalam dokumen itu, disebutkan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mengucurkan utang kepada Indonesia Masbaga untuk mendanai pembelian saham. Pinjaman Indonesia Masbaga akan dibayar dengan cicilan dari pembayaran dividen.
TRI SUHARMAN | GUSTIDHA BUDIARTIE | NUR ROCHMI