Topik
Infografis
Pertambangan Batu Bara Terhambat Tumpang Tindih Aturan
TEMPO.CO, Jakarta - Deputy Chairman for Legal & Regulation, Indonesian Coal Mining Association, Abdul Latief Baky, mengatakan pemerintah harus menyelesaikan peraturan di bidang pertambangan batu bara, sebab di sektor ini banyak terjadi tumpang tindih aturan.
"Ada 16 Undang-Undang yang tumpang tindih seperti undang-undang Minerba dan aturan kehutanan," kata Latief, Kamis, 30 Juni 2011.
Selain tumpang tindih peraturan perundangan, dia juga mengeluhkan beberapa masalah penghambat perkembangan industri batu bara, di antaranya keterbatasan infrastruktur, dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akibatnya, perizinan dalam pengembangan pertambangan batu bara sering terhambat dan aliran investasi ke sektor tersebut menjadi tersendat.
"Padahal, batu bara merupakan sumber energi yang paling murah setelah air dan 41 persen tenaga listrik dunia berasal dari batu bara," kata Latief.
Produksi batu bara menunjukkan pertumbuhan tiap tahunnya. Pada 2008 produksi sebanyak 240 juta ton dengan jumlah ekspor 191 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan domestik. Pada 2009 produksi naik menjadi 283 juta ton dengan volume ekspor 230 juta ton. Dan pada 2010 produksi meningkat pesat sebanyak 325 juta ton dengan volume ekspor 265 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan dalam negeri.
Tujuan ekspor batu bara, lanjut Latief paling besar untuk lima negara yaitu Cina, India, Jepang, Korea, dan Taiwan. Pemakai batu bara domestik terbesar untuk PLTU yakni PT PLN sebesar 55,82 juta ton, IPP sebesar 8,97 juta ton, PT Freeport Indonesia sebesar 0,83 juta ton, dan PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 0,47 juta ton.
Dari empat jenis batu batu bara, lanjut Latief, permintaan paling banyak untuk batu bara jenis medium rank. "Low rank sekitar 30 persen, medium rank 55 persen, high rank 12 persen dan sisanya permintaan jenis very high rank," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia Kementerian Perdagangan Hari Prawoko menegaskan pemerintah mendukung perkembangan industri batu bara. Kalaupun ada tumpang tindih dalam aturan perundangan, kata dia, selalu dibicarakan dalam rapat di kementerian koordinator perekonomian.
"Tapi kami selalu berupaya membantu pelaku ekspor dari segi kesiapannya. Seperti membantu dalam hal promosi, bantu riset daya saing produk di suatu negara dan mengintegrasikan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan ekspor," ujarnya.
ROSALINA





