TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia, Kyai Haji Amidhan, mengatakan bahwa MUI belum memutuskan mengeluarkan fatwa haram penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi orang kaya. Bahkan, MUI pun belum tuntas melakukan kajian atas rencana mengeluarkan putusan fatwa haram BBM bersubsidi bagi orang kaya tersebut.
"Kecenderungan pada rapat Dewan Harian MUI Selasa lalu, karena maraknya persoalan BBM bersubsidi di masyarakat, makanya perlunya dilakukan pengkajian secara komprehensif sebelum Komisi Fatwa mengambil keputusan," kata Amidhan kepada Tempo, Kamis, 30 Juni.
Menurut dia, pengkajian itu dimungkinkan sebab penggunaan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin. "Jika orang kaya ikut menggunakannya, maka dapat dikategorikan perampasan hak bagi orang miskin," dia menegaskan. "Menurut agama, perampasan hak itu memang berdosa."
Adapun yang mendorong MUI membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram BBM bersubdisi sebab persoalan itu menjadi polemik dan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Kemudian Dewan Harian MUI menggelar pertemuan pada Selasa lalu. Hasil dari pertemuan tersebut, diserahkan kepada Komisi Pengkajian untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Komisi Fatwa untuk diputuskan. Dia pun belum mengetahui bagaimana perkembangan masalah tersebut di Komisi Pengkajian.
"Jadi, sampai sekarang fatwa haram (BBM bersubsidi) itu belum ada," katanya. Dia mengatakan, fatwa haram tidak dikeluarkan begitu saja oleh MUI, tetapi diputuskan ketika melihat suatu persoalan yang tidak ada dasar hukumnya.
RUSMAN PARAQBUEQ