Demonstrasi atas hukum pancung TKI Ruyati di Kedubes Arab Saudi. TEMPO/Tony Hartawan
Infografis
Tiga Hari Lagi, Sumartini Akan Dihukum Pancung di Arab
TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care, lembaga pendamping pekerja Indonesia di luar negeri, memperoleh informasi bahwa tenaga kerja Indonesia bernama Sumartini akan segera dihukum pancung pada 3 Juli nanti dengan tuduhan telah menyihir anak buah majikannya hingga meninggal dunia.
"Informasi itu saya peroleh dari keluarganya yang menelepon saya tadi pagi," kata Koordinator Migrant Care, Anis Hidayah, kepada Tempo, Kamis, 30 Juni 2011.
Tenaga kerja asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu dipenjara di Saudi sejak 2010 dengan tuduhan menyihir anak majikannya. Karena akan dieksekusi, Migrant Care mendapat informasi bahwa keluarga Sumartini sudah mengadukan rencana eksekusi itu ke beberapa lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah untuk meminta bantuan. Migrant Care pun sudah menghubungi Kedutaan Indonesia di Arab Saudi.
"Informasi yang kami peroleh dari Kedutaan, sekarang prosesnya sedang banding," kata Anis Hidayah.
Anis berharap pemerintah aktif memonitor dan mengambil langkah kasus Sumartini agar kasus pemancungan Ruyati tak terulang. Pemerintah Indonesia mengetahui kasus Ruyati justru setelah pekerja wanita itu dieksekusi mati oleh Kerajaan Arab Saudi. "Jangan sampai kecolongan lagi," kata Anis.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michel Tene, mengatakan Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya membantu Sumartini. Di antaranya, menunjuk pengacara hukum pendamping Sumartini dalam proses persidangan dan mengajukan surat permohonan pengampunan kepada Raja Arab. "Proses hukumnya masih berjalan," kata Tene.
RUSMAN PARAQBUEQ





