Topik
LBH Palembang Terancam Tak Berkantor
TEMPO.CO, Palembang - Sebanyak 18 aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang terancam tak bisa melaksanakan aktivitasnya. Gedung yang digunakan sebagai kantor harus dikosongkan paling lambat Selasa 5 Juli 2011.
Direktur LBH Palembang, Eti Gustina, S,H., M.H., menjelaskan penggunaan kantor tidak bisa diperpanjang karena hingga saat ini belum membayar uang sewa Rp 40 juta per tahun. “Kami diberi tenggat hingga 5 Juli. Bila belum juga terkumpul dana, kami akan segera meninggalkan gedung ini,” kata Eti.
Selama 3 dekade beraktivitas memberikan bantuan hukum bagi kalangan kecil, belum membuat LBH Palembang dapat hidup mandiri. Sepanjang masa itu pula kantor LBH terpaksa harus berpindah-pindah alias nomaden akibat tidak punya dana untuk membangun gedung sendiri.
Untuk mengumpulkan dana, sejak Kamis 30 Juni 2011, para aktivis LBH Palembang memasang “kotak amal” di depan pintu masuk gedung kantornya. Dari penggalangan dana tersebut terkumpul uang sekitar Rp 12 Juta dari para pengacara senior dan pengusaha yang peduli terhadap kelanjutan aktivitas LBH Palembang.
Menurut Eti, selain untuk sewa kantor, LBH Palembang juga membutuhkan anggaran operasional Rp 18 juta per bulan. Antara lain untuk biaya pendampingan hukum, bayar telepon, air bersih, dan gaji karyawan.
Tidak kurang 115 kasus per tahunnya yang harus mereka tangani dengan biaya bersumber dari kantong pribadi para anggota. Bambang Haryanto, pengacara senior yang dijumpai di sela-sela acara penggalangan dana, meminta pengurus LBH Palembang lebih kreatif mengelola keuangan.
Menurutnya, tidak ada salahnya LBH melakukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sumatra Selatan agar dapat eksis melakukan pendampingan bagi rakyat kecil.
Namun, Bambang mengingatkan agar bantuan sifatnya tidak mengikat, sehingga LBH tetap bertindak kritis pada donatur. “Yakinlah warga Sumatra Selatan mampu membiayai LBH. Tinggal bagaimana cara kita mengkomunikasikannya. Kita punya banyak pengusaha dan alumni LBH yang sukses,” ujar Bambang yang mengulurkan sumbangan Rp 5 juta bagi lembaga yang telah membesarkan namanya itu.
LBH Palembang berdiri sejak 1979. Selama masa itu pula lembaga ini sudah 5 kali harus berpindah kantor. LBH Palembang selama ini bertahan hidup dari sejumlah donatur asing dan pihak Pemerintah Provinsi Sumatra selatan. Selama 2007-2009, pembayaran sewa kantor ditanggung pihak Pemprov. Namun, sekarang bantuan dari donatur ataupun pemerintah tidak lagi diperoleh.
Selain mengharap bantuan dari para donator, Eti juga meminta agar DPR dapat segera mengesahkan undang-undang tentang bantuan hukum agar nantinya LBH mendapatkan bantuan dana APBN.
PARLIZA HENDRAWAN





