TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta dinilai terlalu berhati-hati dalam menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Padahal, sejak 3 bulan terakhir, ada 246 gedung di Jakarta yang tercatat belum sepenuhnya menerapkan Kawasan Dilarang Merokok ini. Karena itu, BPLHD didesak untuk lebih tegas menegakkan aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta FAKTA Azas Tigor Nainggolan menilai BPLHD tidak serius dalam menjalankan peraturan ini. Apalagi Gubernur Fauzi Bowo pernah berjanji akan menindak tegas pengelola gedung yang tidak memenuhi Pergub ini. "Ada kebijakan ternyata tidak menjamin. Yang diperlukan itu penegakannya," ujarnya, Jumat 1 Juli 2011.
Menurut Azaz, BPLHD harus berani mengumumkan gedung-gedung yang tidak taat kepada media agar timbul rasa jera. "BLHD harus berani mengumumkan supaya ada kejelasan," ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD Ridwan Panjaitan mengatakan, dalam 3 bulan terakhir BPLHD telah melayangkan lebih dari 380 surat pemberitahuan kepada pengelola gedung yang dinilai tidak taat. Jadi, tidak benar jika BPLHD dikatakan tidak menindak pelanggar Pergub tadi.
Dalam kurun waktu 6 bulan, kata Ridwan, BPLHD sudah mengawasi 750 gedung terdiri dari restoran, hotel, mal, dan kantor milik swasta. Dari semua gedung, belum ada yang berstatus baik. "Hanya untuk sekarang kami lebih prioritaskan pengawasan pada 246 gedung yang bernilai buruk."
BPLHD saat ini telah menyiapkan 4 sanksi kepada pengelola gedung yang tidak taat. Tahap awal, gedung yang melanggar akan diberikan surat peringatan. Tahap kedua, nama gedung dan pengelola yang bermasalah akan diumumkan di media. Kalau itu tidak membuahkan hasil, baru diberikan penghentian izin sementara dan terakhir mencabut izin. "Hanya, sekarang kami belum sampai pada sanksi administrasi. Masih berupa pemberitahuan tertulis," ujarnya.
Selain itu, BPLHD juga terus melakukan tindak lanjut terhadap laporan warga yang disampaikan melalui hotline www.pedulijakarta.com. Sejak diluncurkan akhir tahun silam, layanan ini sudah menerima lebih dari 464 aduan. "Dari jumlah itu kami sudah layangkan surat pemberitahuan pada pengelola gedung," katanya.
IRA GUSLINA