TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR mendesak pemerintah mewujudkan komitmennya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Soalnya, hingga sembilan hari menjelang batas akhir pembahasan rancangan, pemerintah masih belum satu suara.
"Waktu tinggal sembilan hari kerja, tapi masih ada satu yang belum disepakati yakni soal peralihan/transformasi empat BUMN," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty, dalam konferensi pers di ruang Fraksi PDIP DPR, Jumat 1 Juli 2011.
Surya mengatakan sikap terbelah pemerintah diketahui Pansus setelah menerima surat dari Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar yang isinya menyatakan penolakan terhadap transformasi empat BUMN menjadi BPJS yang bersifat nirlaba. Keempat BUMN itu adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri.
"Kami dikejutkan surat tanggal 24 Juni yang ditujukan ke tujuh menteri." kata Surya. " Isinya menyatakan transformasi BUMN sulit diadakan dengan berbagai alasan."
Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowadojo menyatakan kesiapannya melaksanakan transformasi empat BUMN itu.
Anggota fraksi PDIP lainnya, Hendrawan Supratikno dari Komisi BUMN DPR, mengatakan surat dari Menteri BUMN menjadi krusial. Alasannya, surat itu justru menghambat pembahasan rancangan yang tinggal sedikit lagi. "Menteri BUMN menyatakan tidak siap melakukan transformasi dengan pertimbangan aspek legal, operasional, dan lain-lain," ujar dia.
"Ini artinya, pemerintah tidak siap berubah dan menyesuaikan diri dengan dinamika tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial secara menyeluruh," imbuhnya.
Rieke Diah Pitaloka, anggota Pansus BPJS, mengatakan dengan munculnya surat Menteri BUMN, itu membuktikan pemerintah tidak sepenuhnya beritikad baik melaksanakan konstitusi. "Pemerintah melakukan lagi upaya melanggar konstitusi karena tidak beritikad baik memenuhi jaminan sosial masyarakat dari lahir sampai mati," ujar dia.
Apalagi, Rieke menambahkan, surat yang diteken Mustafa Abubakar itu tidak ditujukan atau ditembuskan ke DPR selaku mitra pembahasan rancangan, termasuk juga tidak ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Secara prosedural dan substansi ini salah besar," kata anggota Komisi IX DPR ini.
MAHARDIKA SATRIA HADI