TEMPO Interaktif, Jakarta - Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat tak bakal tergesa-gesa mengesahkan Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara. Sebab, ia menilai naskah beleid itu lebih baik diperbaiki terlebih dulu.
"Kami tidak tergesa-gesa harus (mengesahkannya) bulan Juli seperti dalam jadwal legislasi," ujarnya dalam diskusi di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jumat 1 Juli 2011.
Menurutnya, lebih penting memenuhi harapan publik. Fraksinya, kata anggota Komisi Pertahanan DPR itu, telah sepakat tak ingin menyetujui beleid yang berpotensi menghancurkan kebebasan informasi ini. Ia juga menyatakan mengundang masyarakat untuk memantau ketika panitia kerja DPR dan pemerintah membahas aturan tentang intelijen tersebut.
Sebelumnya, Wakil Direktur Yayasan Sains Estetika Teknologi Agus Sudibyo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Intelijen. Sebabnya, beleid itu dinilai masih cacat dari sudut pandang keterbukaan informasi.
Menurutnya, ada 3 persoalan yang ditemukan Yayasan SET saat menganalisis calon aturan itu. Di antaranya ruang lingkup kerahasiaan informasi intelijen terlalu luas, RUU Intelijen tidak melembagakan kontrol publik, serta memberi kewenangan penyadapan dan penangkapan yang rentan diselewengkan demi kepentingan ekonomi dan politik penguasa.
BUNGA MANGGIASIH