Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Larangan Merokok Masih Banyak Dilanggar  

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pelanggaran aturan tentang larangan merokok masih sering terjadi di gedung-gedung milik swasta. Hal ini diketahui berdasarkan hasil survey yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Juni lalu. Survey itu dilakukan di 210 titik yang terdiri dari 70 hotel, 70 restoran, dan 70 tempat kerja swasta.

Pengurus YLKI yang juga Ketua Bidang Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, di Hotel Syofyan Betawi, Jumat, 1 Juli 2011, menyebutkan pelanggaran yang paling besar adalah penempatan ruang merokok di dalam ruang yang menyatu dengan gedung. Dari 210 titik penelitian terdapat 73 restoran, tempat kerja, dan hotel yang ruang merokok menyatu dengan gedung. Selain itu masih ada 88 gedung yang belum memiliki ketersediaan ruang merokok.

Menurut Tulus meski mayoritas gedung sudah memiliki penandaan kawasan dilarang merokok, kenyataanya hampir  di semua tempat  ditemukan perokok yang merokok di luar area merokok. "Dari temuan kami mereka mengaku melakukannya karena tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar," ujar Tulus. Selain itu ada juga yang beralasan karena tidak adanya pengawasan, dan penandaan yang tidak jelas.

YLKI juga menemukan bahwa penerapan Pergub 88 tahun 2010 ini masih belum tersosialisasi dengan baik. Di 210 wilayah survey, YLKI meminta respon dari perokok yang terdiri dari karyawan, manajer, dan pengunjung. Dari 420 responden,  ditemukan 36 persen yang belum mengetahui adanya pergub kawasan dilarang merokok ini. "Pemerintah harus lebih melakukan sosialisasi, tidak cukup hanya melalui hotline," ujar Tulus.

Meski begitu, Tulus optimistis pergub 88 tahun 2010 ini akan bisa berjalan dengan baik. Hal ini terbukti,  79 persen perokok yang ditanya mengaku setuju dengan penerapan Kawasan Dilarang Merokok. "Makanya tidak perlu ada keraguan pemerintah DKI Jakarta dan pengelola gedung swasta untuk menerapkan Pergub," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan  dalam penerapan Pergub Kawasan Dilarang Merokok pemerintah harus tegas dan berani. Bahkan kalau perlu dia meminta adanya insiatif dalam penerapan sanksi. "Pemerintah harus berani melakukan inisiatif misalnya dengan memanfaatkan teknologi," ujarnya.

Dia mencontohkan di Hongkong digunakan pendekatan disiplin melalui alarm. Asap rokok akan terdeteksi langsung ke pemadam kebakaran sehingga begitu ada yang merokok pemadam kebakaran akan segera datang ke gedung tersebut. "Hal ini akan membuat jera dan malu bagi yang merokok dan pengelola gedung," ujarnya. Hal seperti inilah yang kata Sudaryatmo harus ditiru oleh pemerintah DKI. "Kami dari YLKi akan terus memberikan dukungan terhadap segala bentuk perlawanan terhadap bahaya rokok."

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.