foto

TEMPO/Nita Dian

Bank Indonesia Menilai Penurunan Batas PKLN Masih Terlalu Dini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan masih terlalu dini untuk memberlakukan penurunan pembatasan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) di kisaran 10 persen. Saat ini, bank sentral masih melakukan evaluasi atas efektivitas batasan PKLN di kisaran 30 persen yang baru diberlakukan pada akhir Januari kemarin.

"Ya, masih terlalu dini untuk melakukan sesuatu karena yang kemarin kan masih baru," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulia kepada wartawan di sela-sela acara Ulang Tahun Bank Indonesia, Jumat, 1 Juli 2011. Ia merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 tentang PKLN yang dirilis Januari 2011 lalu.

Budi menjelaskan bahwa yang dilakukan Bank Indonesia saat ini baru melakukan evaluasi atas pemberlakuan pembatasan PKLN di kisaran 30 persen. "Bagaimana impact-nya pada pasar keuangan, itu yang dilakukan sementara ini," katanya.

Budi menegaskan bahwa bukan masalah melonggarkan atau memperketat ruang pinjaman luar negeri tersebut, tapi Bank Indonesia ingin memastikan bahwa kalangan perbankan melakukan pinjaman luar negeri yang bersifat prudence atau berhati-hati.

Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan sedang melakukan kajian pembatasan posisi saldo harian Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) hingga 10 persen dari modal bank. Saat ini, seperti diatur Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 tentang PKLN, bank sentral menetapkan batasan pinjaman itu hingga 30 persen.

"Kajian terhadap PKLN, ini riset," ujar Pelaksana Tugas Direktur Strategis Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah. Menurutnya, kajian itu untuk mengantisipasi masuknya capital inflow, terutama hot money ke pasar domestik. Namun, ia belum bisa memastikan kapan Bank Indonesia akan menyusutkan nilai persentase PKLN tersebut.

FEBRIANA FIRDAUS