TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah mengeluarkan fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita (TKW). Fatwa itu mengatur bahwa TKW yang bekerja ke luar kota atau ke luar negeri harus mendapatkan izin dari keluarga. Jika telah bersuami, TKW harus mendapat izin dari sang suami.
"Jangankan ke luar negeri, ke Medan pun tidak boleh kalau tidak mendapat izin suami," kata Basri Barmanda, Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang Majelis Ulama Indonesia, hari ini, Jumat 1 Juli 2011.
Fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita itu sudah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 lalu.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa perempuan diperbolehkan meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan terpercaya. Jika tidak disertai, hukumnya haram. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, qanuni, dan 'adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan sang TKW.
Jika pendampingan TKW tidak memungkinkan, kata Basri, paling tidak pihak yang memberangkatkan atau menerima tenaga kerja harus mensyaratkan izin keluarga untuk TKW tersebut. "Kalau dia sudah punya suami, harus ada izin suami," kata dia.
Hukum haram dalam fatwa tersebut berlaku untuk pihak-pihak, lembaga, atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dalam pengiriman TKW, termasuk pihak yang menerimanya.
Karena itu MUI mewajibkan pemerintah, lembaga dan pihak terkait dalam pengiriman tenaga kerja untuk menjamin serta melindungi keamanan serta kehormatan TKW. Salah satunya dengan membentuk lembaga perlindungan hukum di setiap negara serta kota penempatan TKW.
MARTHA THERTINA