TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, ditangkap di Bandung kemarin. Penangkapan anggota staf kepaniteraan dan juru panggil Mahkamah itu dilakukan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. "Penangkapannya berlangsung dini hari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kemarin.
Peran Masyhuri sangat penting dalam perkara yang menyeret mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi, dan putrinya, Nesyawati. Masyhuri, antara lain menyerahkan surat kepada Arsyad. Dia pula yang menyerahkan surat yang diduga palsu itu kepada anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. "Peran lainnya masih didalami," ujar Boy.
Kemarin, Arsyad Sanusi dan Nesyawati hampir delapan jam diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Surat itu menyebutkan bahwa Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura, menjadi pemenang sengketa pemilihan untuk wilayah Sulawesi Selatan I.
Padahal, sebenarnya Mahkamah memenangkan politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Mestariyani Habie. Dalam surat tertanggal 17 Agustus 2009 itu dinyatakan bahwa calon anggota legislatif yang sah atas kursi tersebut adalah Mestariyani. Namun, dalam keputusan KPU, justru dinyatakan yang berhak atas kursi itu adalah Dewi. Belakangan terungkap bahwa dasar penetapan KPU menggunakan surat jawaban Mahkamah tertanggal 14 Agustus 2009 yang diduga palsu.
Arsyad mengaku ditanyai penyidik soal hubungannya dengan Masyhuri, dengan mantan panitera Mahkamah Zainal Arifin Husein, dan dengan Ketua Tim Investigasi Abdul Mukhtie Fadjar. Pertanyaan penyidik juga seputar telepon Nesyawati, yang mengundang Masyhuri ke apartemennya di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 16 Agustus 2009.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi, yang kemarin pensiun, mengatakan bahwa pelaku pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi ada tiga kelompok. Pertama adalah pemalsu surat, kedua adalah kelompok orang yang menggunakan surat palsu, dan ketiga adalah pihak yang memerintahkan pemalsuan surat. "Selain Masyhuri, penyidik akan menetapkan tersangka dari tiga kelompok itu," katanya.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim polisi ke Kejaksaan Agung disebutkan bahwa tersangkanya adalah Masyhuri dan kawan-kawan. Menurut Wakil Kejaksaan Agung Darmono, dalam surat pemberitahuan itu tak dijelaskan siapa kawan Masyhuri. Yang jelas Masyhuri dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat.
ISMA SAVITRI