TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi secepatnya meminta bank memblokir semua aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, paska penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. "KPK juga harus menyita asetnya," kata Wakil Ketua ICW Emerson Juntho, Sabtu, 2 Juli di sela perayaan 13 tahun lembaga pegiat antikorupsi ini.
Nazaruddin menjadi tersangka karena diduga berperan dalam pemberian duit suap sebesar Rp 3,2 miliar oleh Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. KPK menangkap ketiganya di lantai tiga kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April lalu saat transaksi penyerahan duit suap tersebut. Ketiganya saatini tengah menjalani penahanan.
Sementara Nazaruddin memilih kabur ke Singapura dan dengan alasan tengah berobat ia menghindar pemanggilan KPK. Nazaruddin diketahui meninggalkan Indonesia sehari sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat cegah tangkal atas permintaan KPK.
Menurut Emerson, dengan memblokir aset Nazaruddin maka tak bisa lagi dipakai, sekaligus dapat membatasi ruang geraknya.
RUSMAN PARAQBUEQ