TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan pihaknya tidak menolak apabila pemerintah berniat melebur empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada. "Kami kan sebagai operator, kami tidak akan menolak sama sekali dari kesepakan antara pemerintah dan DPR," ujar Hotbonar usai diskusi Mencari Format BPJS yang Tepat untuk Rakyat Indonesia di kantor DPP Demokrat, Sabtu 2 Juli 2011.
Namun ia mengharapkan pemerintah tidak terburu-buru dalam melakukan peleburan tersebut. Sebabnya, empat BPJS yang telah ada yakni Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri, menurut Hotbonar telah berjalan dengan baik."Tetapi dalam kondisi sekarang peleburan itu jangan dipaksakan mengingat bahwa empat BPJS ini sudah berjalan dengan baik," jelasnya.
Ia melanjutkan, yang dapat dilakukan saat ini selain peleburan adalah; pertama, meningkatkan jumlah kepesertaan, kedua selalu meningkatkan manfaat termasuk misalnya untuk manfaat perumahan kemudian untuk manfaat kesehatan dan manfaat untuk pangan yang sedang kami lakukan, ketiga adalah peningkatan pelayanan. "Setelah itu mungkin nanti lima sampai 10 tahun itu, bisa saja terjadi peleburan," ujar Hotbonar.
Sebagai operator penyelenggara pemberi jaminan sosial, lanjut Hotbonar, jelas tidak dapat menolak keputusan semisal pemerintah pada akhirnya akan melebur empat BUMN itu. Namun, ia mengusulkan, agar pemerintah berpikir atas kemungkinan terjadinya rush atas keputusan tersebut.
Hotbonar memaparkan, saat krisis di tahun 2008 Jamsostek juga mengalami kesulitan karena banyak peserta yang meminta jaminannya kembali. Kemungkinan itu, katanya lagi, tidak tertutup akan kembali terjadi jika Jamsostek dilebur menjadi BPJS baru.
Sementara itu sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman beberapa waktu lalu mengatakan kemungkinan dileburnya empat BUMN untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sulit dilakukan. Sebabnya, produk program BPJS yang merupakan turunan dari Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional belumlah jelas. "Sekarang programnya tidak jelas, kalau sudah jelas bisa tahu badan yang mana pantas untuk ditunjuk," ujar Faisal di diskusi yang serupa mengenai BPJS.
Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Asuransi dan Pengelola Dana Pensiun ini memaparkan alasan kesulitan dileburnya BUMN menjadi dua bentuk BPJS. Dalam transformasi di sisi peserta dan program dikatakannya tidak dapat dilebur karena memiliki karakteristik yang berbeda.
Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR setelah menyepakati beberapa poin penting terkait RUU BPJS, di antaranya definisi jaminan sosial yang mengacu pada UU SJSN. RUU BPJS bersifat menetapkan dan mengatur. BPJS disepakati berbentuk lembaga hukum publik atau nirlaba. Selain itu, disepakati juga adanya transformasi menyeluruh yang meliputi program, kepesertaan, aset, dan kelembagaan keempat BUMN (Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri).
RIRIN AGUSTIA