foto

Ilustrasi: Nita Dian

Pelaku Penyebar Video Cabul Remaja Dikejar

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya TA, 16 tahun, korban video cabul Pulau Tidung yang masih di bawah umur. Sang pelaku SP ternyata juga di bawah umur. Dengan begitu, SP, warga Karang Serang, Tangerang, akan didampingi Balai Pengawasan Anak Jakarta Utara. "Sekarang masih 17 tahun. Bulan Desember baru 18 tahun," kata Ajun Komisaris Panji Santoso, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pulau Seribu, Ahad 3 Juli 2011.

Menurut Panji, masih diusahakan supaya penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Apalagi belum pasti SP dan TA yang menyebar video tersebut. "Orang tua tahunya dari video yang beredar di masyarakat. Jadi, sepertinya ada pihak ketiga yang menyebarkan video tersebut," kata Panji.

Selain itu, kata Kepala Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu Selatan Ajun Komisaris Susilo, tidak ada unsur pemaksaan terlihat dari video mesum berdurasi sekitar sepuluh menit tersebut. "Jadi, masih dikejar pelaku penyebar video tersebut ke masyarakat," katanya.

Susilo menambahkan, ayah TA, Jamliha, melaporkan keberadaan video mesum meresahkan ini ke polisi sejak 24 Juni lalu. Setelah pengembangan kasus, baru SP ditangkap.

Saat ini SP ditahan di Markas perwakilan Kepolisian Resort Pulau Seribu di Cilincing. Jika dipidanakan, SP akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal tiga hingga 15 tahun. Sedang penyebar videonya akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008.

SP mengaku tidak menyebarkan video tersebut. Motifnya sendiri hanya untuk iseng belaka. "Sehabis merekam saya menginap di rumah teman pacar saya. Mungkin ada teman yang lihat, terus (dikirim pakai) bluetooth," kata SP.

ARYANI KRISTANTI