foto

Penjagaan oleh polisi di depan kantor dislitbang. TEMPO/Aris Andrianto

Sidang Perdana Kasus Kebumen Digelar  

TEMPO.CO, Kebumen - Kasus bentrokan antara warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, dengan TNI Angkatan Darat, mulai memasuki agenda persidangan hari ini, Senin, 4 Juli 2011.

Sidang sempat diwarnai interupsi dari jaksa penuntut umum karena menilai kuasa hukum terdakwa tidak sah mendampingi para terdakwa. “Kami keberatan dengan penasihat hukum terdakwa yang saat ini masih menjadi Ketua KPUD Kabumen,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Basuki Eko Yulianto, Senin, 4 Juli 2011.

Eko mengatakan, sebagai Ketua KPUD Kebumen, Teguh Purnomo tidak diperbolehkan menjadi penasihat hukum terdakwa. Teguh dinilai melanggar Pasal 20 Undang-Undang Advokat. Selain mempertanyakan keabsahan penasihat hukum, jaksa juga mempertanyakan tentang berita acara sumpah para penasihat hukum.

Bentrokan antara warga Desa Setrojenar dengan aparat terjadi pada Sabtu, 16 April 2011. Bentrokan terjadi karena warga menolak latihan militer yang digelar oleh TNI di sepanjang pantai yang dinamakan Kawasan Urut Sewu. Puluhan orang luka-luka dalam insiden itu.

Sidang perdana hari ini melibatkan dua terdakwa, yakni Asmarun dan Sutiono. Jaksa mendakwa mereka telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Sidang yang berlangsung 30 menit itu dihadiri ratusan warga Desa Setrojenar. Terdakwa didampingi oleh tujuh penasihat hukum dari LBH Pakhis, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, dan Yaphi Solo.

Menanggapi interupsi jaksa, Teguh Purnomo sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum para terdakwa mengatakan posisinya sebagai Ketua KPUD tidak membuatnya dilarang mendampingi terdakwa. “Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan Ketua KPUD tidak diperbolehkan menjadi advokat,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, seluruh anggota tim pengacara juga sudah disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Semarang. Sehingga, kata dia, semua advokat sah dan berhak mendampingi terdakwa.

Surono, hakim yang memimpin sidang tersebut menyatakan, tidak ada larangan bagi Ketua KPUD untuk menjalankan tugas sebagai advokat. “Tidak ada larangan bagi Ketua KPUD untuk bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa,” katanya.

Terkait persoalan sumpah, Surono mengatakan penasihat hukum sudah disumpah dengan bukti acara sumpah yang dilakukan Pengadilan Tinggi Semarang. Menurut dia, berita acara sumpah tersebut bisa digunakan sebagai bukti keikutsertaan penasihat hukum dalam mendampingi terdakwa dalam persidangan.

Besok, empat terdakwa lainnya akan disidangkan terkait kasus merusak fasilitas publik.

ARIS ANDRIANTO