TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menantang eks Bendahara PaUmum rtai Demokrat Muhammad Nazaruddin membuktikan tuduhannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau memang dia benar, lapor dong," kata Pengacara Anas, Patra M Zen, usai melapor ke Mabes Polri, Selasa 5 Juli 2011.
Menurut Patra, pelaporan diperlukan guna membuktikan tuduhan yang selama ini dilontarkan Nazaruddin melalui Blackberry Messenger. Tindakan itu ia nilai akan menjawab polemik dibanding yang ia lakukan selama ini. "Daripada menyebar fitnah, lebih baik beberkan kepada KPK," katanya.
Peristiwa berawal dari penangkapan tiga tersangka kasus suap wisma atlet. Keterangan yang dihimpun KPK terkait kasus itu memberikan sinyal keterlibatan Nazaruddin. Belakangan ia mangkir dari panggilan. Ia pun kerap mengumbar cerita keterliban Anas yang ikut menikmati dana tersebut melalui BBM.
Maraknya pemberitaan terkait kabar itu lekas membuat Anas berang. Hari ini ia melaporkan Nazaruddin dengan dugaan pencemaran nama baik melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Denny Kailimang, Patra M Zen, Hinca Panjaitan, Carrel Ticualu, dan Poltak Ike Wibowo.
Tim kuasa hukum Anas dilayani petugas Badan Reserse Kriminal sekitar dua jam. Namun tidak ada barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut. "Justru kami meminta polisi mengusut dari mana asal informasi yang kerap dilansir sejumlah media massa," katanya.
RIKY FERDIANTO