TEMPO/Panca Syurkani
Infografis
Bekas Pegawai BRI Dituntut 13,5 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Supervisor Kantor Kas Tamini Square PT. Bank Rakyat Indonesia Agus Mulyana dituntut 13,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 29,63 miliar.
"Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer," kata jaksa penuntut umum Hajairin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Selasa, 5 Juli 2011.
Hakim juga diminta memerintahkan kepada Agus agar membayar ganti rugi sebesar Rp 15 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka akan diganti penjara 6,5 tahun. Sedangkan apabila diganti tidak seluruhnya, akan disesuaikan dengan jumlah hukuman bui.
Agus menurut jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 49 ayat 2 huruf b UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
Tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, Agus Setiawan, Imam Wahyudi, dan Deden Zacky Hasan Fadjar dituntut hukuman serupa, namun dengan nominal uang ganti rugi yang berbeda. Agus Setiawan diminta membayar ganti rugi senilai Rp 15 miliar, Imam senilai Rp 2,05 juta, dan Deden senilai Rp 25 juta.
Kasus bermula pada 12 Juli 2010 saat Agus Mulyana melakukan Real Time Gross Settlement (RTGS) fiktif tanpa persetujuan pimpinan dalam kurun waktu 12 Juli 2010 sampai dengan tanggal 2 September 2010 yang seolah-olah berasal dari rekening atas Agus Setiawan. Sejumlah duit dari rekening Agus Setiawan kemudian ditransfer ke rekening perusahaan money changer PT Ayu Masagung di BCA dan Bank Mandiri.
Tujuan Agus Mulyana mentransfer sejumlah duit ke PT Ayu untuk ditukarkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan Euro. Oleh Agus Setiawan, sebagian duit dollar dan Euro kemudian diambil tunai dan sisanya ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Agus Setiawan. Sedangkan sebagian lainnya diambil oleh Iman dan Deden.
Duit dollar dan Euro tersebut kemudian digunakan sebagian untuk mencuci black dollar menjadi dollar legal melalui bantuan warga negara Kamerun, Tchikangoua Morel Emmanuel alias Coper. Adapun sebagian lainnya dipakai untuk kerjasama pencairan uang melalui proses warkat deposito dengan Goenarto Harto. "Akibat perbuatan terdakwa negara rugi Rp 29,63 miliar," kata jaksa.
ISMA SAVITRI





