TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers meminta Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman memahami isi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, tolok ukur mengenai masalah pemberitaan adalah undang-undang tersebut. "Bukan aturan lainnya," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa 5 Juli 2011.
Sebelumnya Benny K. Harman mengancam media massa yang menyebarkan tudingan bekas Bendahara Demokrat Nazaruddin melalui pesan Blackberry Messenger. Politisi Demokrat itu menganggap berita tentang Nazar bisa membuat pers dipidanakan, Karena termasuk dalam delik pasal penyebaran fitnah.
Agus mengatakan, apabila Benny keberatan dengan isi pemberitaan sebuah media, ia sebaiknya mengirim hak jawab ke media tersebut. Benny juga bisa mengadukan masalah tersebut melalui Dewan Pers. "Sebut medianya mana, tanggal serta isi aduannya, nanti kami selesaikan," kata dia.
Menurut Agus, media bisa saja mengutip pernyataan siapapun dalam membuat sebuah berita. Namun, media juga harus melakukan konfirmasi bila pernyataan sumber itu menyerang kalangan tertentu. "Harus cover both side," ucapnya.
Ia juga meminta media introspeksi diri terhadap pemberitaan yang menyangkut Nazaruddin. Tidak hanya melakukan konfirmasi terhadap kalangan yang diserang Nazaruddin, tapi juga menguji kebenaran dari tuduhan tersebut.
Ia pun berharap agar media tidak langsung menyalahkan Benny. Ia menganggap pernyataan Benny adalah sebuah respons yang sifatnya seketika. "Pernyataan itu belum dipertimbangkan secara matang."
TRI SUHARMAN