TEMPO Interaktif, Bandung - Peserta Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyepakati pemilihan ketua umum PPP untuk periode 2011-2016 akan dilakukan dalam satu kali putaran.
Keputusan itu bergeser dari opsi awal yakni 2 putaran jika belum ada pemenang dengan jumlah suara 50 persen plus satu. “Setelah perdebatan, disetujui satu putaran dengan menggunakan suara terbanyak,” kata Pemimpin Sidang Pleno Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Muktamar VII PPP, Emron Pangkapi, usai sidang di Hotel Panghegar, Selasa 5 Juli 2011.
Emron mengatakan, selain menentukan jumlah putaran pemilihan ketua umum yang nantinya merangkap sebagai ketua formatur, sidang pleno juga memutuskan soal pemilihan anggota formatur. “Hal-hal yang prinsip yang telah disepakati melalui perdebatan keras dan panjang,” ujarnya.
Pemilihan ketua umum, kata Emron, akan dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia. Tata cara memilih calon ketua umum ditentukan dengan cara menuliskan nama calon. “Boleh nama panggilan, singkatan, serta ditambahkan gelar di depan atau belakang nama,” kata dia.
Sidang pleno diikuti seluruh pemegang suara berjumlah 1.180 orang yang berasal dari pengurus wilayah dan pengurus cabang. Berlangsung hanya satu jam, lebih cepat satu jam dari yang dijadwalkan, sidang berlangsung relatif lancar tanpa perdebatan panjang dari peserta muktamar.
Emron, yang memimpin sidang, membacakan satu per satu poin-poin tata tertib yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP. Pembahasan poin per poin dengan peserta sidang berlangsung cukup cepat, kecuali poin penulisan nama calon ketua umum yang sempat menyita perdebatan cukup alot.
MAHARDIKA SATRIA HADI