TEMPO Interaktif, Jakarta - Senin malam hingga Selasa 5 Juli 2011, pemogokan kargo (freight forwarder) terjadi di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Pemogokan itu terjadi akibat diterapkannya ketentuan mengenai agen inspeksi atau regulated agent mulai Senin kemarin yang ditandai dengan dicabutnya seluruh mesin pemindai atau x-ray di semua operator gedung di bandara.
Pemogokan itu pun mengundang reaksi dari otoritas bandara, PT Angkasa Pura II. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan pertemuan tengah berlangsung antara otoritas bandara dengan Kepolisian RI dan perwakilan Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo). "Saat ini masih berlanjut. Hasil pertemuan akan diinformasikan," kata Bambang hari ini Selasa 5 Juli 2011.
Aturan mengenai regulated agent yang baru diterapkan menyebabkan terjadinya penumpukan barang kargo domestik. Aturan itu juga menandakan urusan pemeriksaan kargo di bandara diserahkan ke tiga perusahaan regulated agent yang sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
Sebelum aturan ditetapkan, sebanyak delapan perusahaan pengelola gudang (warehouse operator) ditetapkan oleh pemerintah sebagai regulated agent sementara hingga penerapannya secara penuh untuk domestik dan internasional pada 16 Agustus 2011. Selama itu, warehouse operator yang dipilih dapat memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai regulated agent. Namun dengan dicabutnya mesin x-ray, berarti warehouse operator ini sudah tidak berwenang lagi melakukan pemeriksaan kargo.
Kedelapan perusahaan warehouse operator di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, yakni PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS), PT Gapura Angkasa, Garuda, RPX, Unex, Wahana, Cardig, dan Fedex. Delapan perusahaan tersebut memiliki gudang di dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta atau lini 1.
SUTJI DECILYA