TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan terus memperbarui aturan kewajiban petunjuk manual berbahasa Indonesia pada produk elektronik. "Dalam dua tahun akan di-review," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia, di Kantor Kementerian perdagangan, Selasa, 5 Juli 2011.
"Ke depan, kami akan perluas lagi cakupannya," kata dia.
Beberapa waktu lalu, mencuat kasus perdagangan iPad yang dianggap ilegal karena tidak memenuhi petunjuk berbahasa Indonesia. Randy dan Dian yang menjual iPad melalui situs jual-beli di Internet dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual alat elektronik yang tidak dilengkapi buku petunjuk manual berbahasa Indonesia.
Keduanya juga dijerat Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik resmi di Indonesia. Ancaman hukuman seluruh pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Saat ini, baru 45 produk elektronik yang diwajibkan menggunakan panduan manual berbahasa Indonesia. Produk itu, antara lain cakram optik, dispenser, faksimile, dan amplifier. Ternyata, iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009.
Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik Ali Soebroto Oentaryo mengatakan setiap pengusaha selalu mengacu pada aturan yang ada. Aturan undang-undang hanya mengatur secara umum tentang panduan berbahasa Indonesia dalam barang elektronik.
Tetapi, harus ada peraturan di bawahnya yang mendefinisikan barang elektronik apa yang wajib menggunakan panduan berbahasa Indonesia. "Kalau iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang diwajibkan menggunakan panduan Bahasa Indonesia, seharusnya itu tidak salah," kata dia.
Tapi, jika memang aturan akan diperbarui, kata Ali, pertimbangannya harus benar berdasarkan perlindungan konsumen. "Antara lain apakah jika tanpa petunjuk, barang elektronik itu bisa membahayakan atau tidak," ujarnya.
Bila tidak membahayakan, pemerintah juga tidak perlu terburu-buru mewajibkan panduan berbahasa Indonesia pada satu produk barang elektronik. "Pada kasus ini, misalnya iPad, apakah memang kalau tidak ada panduan berbahasa Indonesia akan merugikan konsumen? Toh, pembeli iPad banyak orang kaya dan mengerti bahasa Inggris," katanya.
EKA UTAMI APRILIA