AP/Kin Cheung
Topik
Infografis
Kasus iPad Ilegal, Barang Elektronik Harus Bersertifikat
TEMPO.CO, Jakarta:Anggota staf Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Subagyo, mengatakan perangkat elektronik yang dijual di Indonesia harus dilengkapi sertifikat dari instansinya.
"Kalau beli dari luar untuk dijual kembali, harus ada sertifikat," ujar Subagyo, saksi ahli dalam sidang kasus jual-beli iPad tanpa sertifikat melalui situs Kaskus dengan terdakwa Dian Yudha Negara, 42 tahun, dan Randy Lester Samu, 29 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Dian-Randy didakwa telah melanggar Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena iPad yang mereka jual tanpa manual berbahasa Indonesia. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Telekomunikasi karena iPad belum masuk kategori alat elektronik resmi di Indonesia. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
Dalam sidang kemarin, hakim Samawi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas kedua terdakwa. "Istri terdakwa telah memberi jaminan dan ini tidak bertentangan dengan KUHAP," katanya.
Merujuk pada kasus ini, pemerintah menyatakan akan memperbarui aturan kewajiban buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia pada produk elektronik. "Akan kami perluas cakupannya," ujar Nus Nuzulia, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, di Jakarta kemarin.
Saat ini baru 45 produk elektronik yang diwajibkan menggunakan panduan manual berbahasa Indonesia, di antaranya cakram optik, dispenser, faksimile, dan amplifier. Tablet iPad belum termasuk di dalamnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik Ali Soebroto Oentaryo mengatakan setiap pengusaha selalu mengacu pada aturan yang ada. "Kalau iPad tidak termasuk dalam 45 produk itu, seharusnya mereka tidak salah," katanya.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto, pemerintah sudah mengeluarkan sertifikat untuk beberapa jenis komputer tablet atau iPad.
"Sertifikat itu untuk 12 tipe iPad, antara lain iPad dengan berbagai varian, seperti Wi-Fi dan 3G," kata Gatot di Jakarta kemarin. Adapun untuk iPad2 belum diterbitkan. "Terbit pertengahan Juli," katanya.
Aturan sertifikasi peralatan telekomunikasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2008 tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi. Produk telekomunikasi yang dimaksud antara lain iPad dan tablet lainnya, set up box, antena, serta Bluetooth.
Tapi ada pengecualian, yakni untuk produk yang dibawa dari luar negeri dengan jumlah terbatas. "Maksimal hanya boleh dua dan untuk kepentingan sendiri. Lebih dari itu namanya penyelundupan," ujarnya.
PINGIT ARIA | EKA UTAMI APRILIA





