TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan dua peti kemas berisi motor gede selundupan senilai lebih dari Rp 1 miliar. Diimpor oleh perusahaan yang berkantor di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dua peti kemas berukuran masing-masing 40 kaki ini memiliki dokumen yang menyatakan peti berisi alat tulis kantor dan bagian mesin diesel.
Informasi itu disampaikan Ketua Lumbung Informasi Rakyat, Cabang Jakarta Utara, Dharma Surya, Rabu 6 Juli 2011. Kedua peti kemas yang ditahan sejak akhir Mei 2011 itu terungkap berisi motor besar impor yang masing-masing bernilai lebih dari US$ 50 ribu dolar.
LIRA mensinyalir tidak hanya dua peti kemas itu saja yang menyalahi manifes. "Info yang kami terima ada 14 peti kemas," kata Dharma sambil menambahkan, seluruh barang itu dikirim dari Singapura dan hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
LIRA mendesak Dirjen Bea dan Cukai agar mengusut tuntas importasi ilegal ini. Sebab sebelumnya, ada kasus serupa di Jawa Timur, terkait impor ilegal Sodium Chyanida dari Taiwan dan Jerman sebanyak 198 ton.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pusat Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Bonar, membenarkan adanya dua peti kemas yang menyalahi manifestasi. “Tapi maaf, untuk kepentingan penyidikan kami belum bisa buka semua. Secepatnya akan kami jelaskan semuanya ke publik,” kata Bonar, Rabu 6 Juli 2011.
ARYANI KRISTANTI