foto

M. Nazaruddin. TEMPO/Imam Sukamto

Proyek Nazaruddin di Kemendiknas Terlambat Berjalan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Wukir Ragil menyebutkan proyek di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan tahun anggaran 2007 yang diduga terindikasi korupsi terkait Muhammad Nazaruddin terlambat berjalan. "Memang terlambat karena anggaran baru turun November, waktunya mepet jadi pasti kena denda," kata Wukir saat ditemui di kantornya, Selasa, 5 Juli 2011.

Proyek bernilai sekitar Rp 142 miliar itu, lanjut Wukir, diadakan dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan tahun 2007. Proses turunnya dana itu terbilang panjang sehingga menurutnya, itulah yang menyebabkan dikenakannya denda kepada pemenang tender karena proyek yang terlambat.

Wukir melanjutkan, permintaan pengadaan itu tak sepenuhnya berada di tangan kementerian. "Itu melalui DPR juga, proses di DPR sebagai budget disetujui baru dengan kementerian keuangan," tutur Wukir.




Menurut dia, denda kepada perusahaan Nazaruddin sudah disetor ke kas negara. "Tapi mereka tidak di-black list. Sanksi untuk pegawai kita juga sudah diberikan," kata Wukir.



Namun untuk angka denda yang diberikan, Wukir mengaku tidak mengetahui persis angkanya. KPK, kata Wukir, juga telah meminta sejumlah data proyek tersebut ke kementerian. "Mereka minta data pemeriksaan 2008 untuk mencocokkan apa yg kita periksa dan yang mereka periksa," kata Wukir.



Sedangkan untuk proyek pengadaan di tahun 2008 yang juga dimenangkan perusahaan Nazaruddin, Wukir menyatakan dendanya juga telah dibayar. Proyek antara Universitas Brawijaya dengan Ditjen PMPTK itu masuk ke dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyatakan adanya keterlambatan dan ketidaksesuaian spesifikasi barang.

Bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dibutuhkan keterangannya oleh KPK dalam proyek di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional 2007. Nazaruddin diduga terlibat proyek terindikasi korupsi itu.

Proyek ini terdiri dari beberapa item di antaranya; pengadaan alat laboratorium multi media, pengadaan alat laboratorium ICT (Information, Communication dan Technology), pengadaan alat perbengkelan, pengadaan bangku dan kursi, serta pengadaan alat peraga bidang pertanian. Berbagai item proyek ini dikerjakan oleh empat perusahaan pemenang tender antara lain; PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara Jaya, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bakti Perkasa.

RIRIN AGUSTIA