TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan ada indikasi korupsi dalam kasus Bank Century. Penyelidikan kasus itu, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, masih berjalan di KPK.
"Sampai hari ini proses penyelidikan belum dihentikan, Pak Busyro Muqoddas, (Ketua KPK) bilang belum ada alat bukti yang cukup akan tindak pidana korupsi yang bisa digunakan KPK untuk penyidikan," kata Johan di kantornya, Rabu, 6 Juli 2011.
Hari ini, Tim Pengawas kasus Bank Century bentukan DPR mengadakan pertemuan tertutup dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di Gedung KPK. Mereka membicarakan Bank Century yang menurut Timwas terindikasi korupsi.
Johan menyebut, dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan apapun yang diambil. Belum selesai pembahasan, dan baru sedikit materi yang dibicarakan., “Menurut Pak Busyro akan ada pertemuan lagi Rabu pekan depan," kata Johan.
Anggota Dewan yang tergabung dalam Timwas Century, Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya belum bisa membocorkan apapun terkait pertemuan hari ini. Ia juga tak mau mengungkapkan data-data apa saja yang diserahkan Timwas pada KPK. Ia beralasan, masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dan dicocokkan antara Timwas dengan tiga aparat penegak hukum.
Kasus Bank Centruy berawal pada 2003. Saat itu, Bank CIC, cikal bakal Bank Century, diindikasikan didera masalah dengan surat berharga senilai Rp 2 triliun. Perkembangan berikutnya, Bank CIC bersama Bank Danpac dan Bank Pikko berganti nama menjadi Bank Century. Rupanya masalah tetap tak tuntas. Pada 2008, Bank Century dinyatakan gagal kliring karena gagal menyediakan dana.
Bank Indonesia yang melakukan pengawasan kemudian menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Bank Century sebagai bank gagal bisa berdampak sistemik. Bank Indonesia mengusulkan langkah penyelamatan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS yang mengambil-alih Bank Century lalu memberikan dana talangan berkali-kali hingga mencapai sekitar Rp 6,7 triliun.
Di saat yang sama, bank ini mendapat tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular, pemegang saham Bank Century. Robert telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
DPR turun tangan hingga kemudian digelar Hak Angket, memutuskan Bank Century bermasalah. Ada dua nama di antaranya yang disebut bertanggung-jawab, yaitu Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
ISMA SAVITRI