TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Pertanahan untuk menjamin kepastian bagi investor program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Hal ini mengantisipasi terlambatnya pembahasan Undang-undang Pertanahan di Dewan Perwakilan Rakyat. "Beliau berharap Undang-undang Pembebasan Tanah itu betul-betul selesai tahun ini. Namun kalau tidak, jika diperlukan beliau bersedia mengeluarkan PP," kata Ketua Komite Ekonomi Nasional Chairul Tanjung usai rapat kabinet terbatas di gedung Sekretaris Kabinet, Rabu 6 Juli 2011.
Dalam pidato pembuka sidang, SBY mengatakan pembahasan Undang-undang tentang pertanahan yang tidak tuntas akan mengganggu MP3EI. Ia berharap perluasan pembahasan RUU tentang pertanahan dengan DPR bisa berjalan dengan baik. Pemerintah, kata Presiden, sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR soal ini.
Chairul menjelaskan saat rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR telah disepakati target penyusunan UU pengadaan tanah untuk kepentingan publik rampung Oktober mendatang. Ia mengatakan perlunya membuat kebijakan antisipasi jika gagal di tengah jalan. "Jika keluar sebaiknya ada jembatan penghubung misal UU ini tidak kunjung rampung," katanya.
Ia juga mengungkapkan sejumlah investor yang pernah ketemu dengannya selalu mempertanyakan soal kejelasan proyek ini. Pemerintah berharap proyek ini tidak mengalami keterlambatan dan hambatan yang berarti. "Setiap saya ketemu investor asing semuanya nanya yang sama soal kepastian itu," katanya.
Selain itu, kata Chairul, SBY juga akan mengeluarkan aturan dalam menghadapi aturan yang tumpang tindih. Misalnya, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah. Presiden, lanjutnya, menyampaikan jangan sampai birokrasi juga menghambat proyek ini. "Beliau menyebutkan saya saja tidak pernah lebih dari 1 hari surat menginap di meja saya. Jangan sampai ada di departemen atau kantor pemerintahan, yang mengendap sampai berbulan," katanya.
EKO ARI WIBOWO