foto

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Lembaga Perlindungan Saksi Minta Dukungan Presiden SBY

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Istana untuk meminta dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Institusi yang bertanggung jawab kepada Presiden itu merasa masih banyak kendala yang menghambat kinerjanya.

"Kendala itu berdampak pada kurang optimalnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelum bertemu SBY di Kantor Presiden, Jumat, 8 Juli 2011. Dia tak memerinci kendala yang dihadapinya dan bakal disampaikan kepada SBY.

Menurut Semendawai, lembaga yang dipimpinnya perlu mendapatkan penguatan kelembagaan berupa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dasar hukum penguatan sumber daya manusia LPSK. Ia berpendapat dukungan SBY mutlak dibutuhkan LPSK untuk mempercepat pemberantasan korupsi dan mengoptimalkan penegakan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, mengaku optimistis bisa mendapatkan dukungan Presiden karena SBY sering menyatakan komitmennya memberantas korupsi serta mewujudkan pemerintah tanpa kolusi dan nepotisme. "Prioritas kerja LPSK terhadap saksi kasus korupsi, pencucian uang, dan kasus besar lainnya akan berdampak terhadap penyelamatan uang negara secara signifikan," tutur Lies. "Jumlah saksi korupsi ditangani LPSK terus meningkat."

Bersama Abdul Haris dan Lies, datang pula 3 anggota LPSK, yakni Lili Pintauli, Teguh Soedarsono, dan Sindhu Krishno.

BUNGA MANGGIASIH