TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas perkara kliennya.
Kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010.
”Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan PK,” kata pengacara dari kantor penasihat hukum OC Kaligis & Associates it, saat dihubungi Tempo, Jumat 8 Juli 2011.
Menurut Slamet, pihaknya akan mengajukan bukti putusan perdata MA yang memenangkan Prita Mulyasari dalam kasus yang sama. ”Itu akan menjadi bukti kami,” katanya. Slamet menilai putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa dalam perkara pidana pencemaran nama baik itu sangat bertolak belakang dengan putusan perdatanya.
”Permohonan perdata diterima dan dimenangkan, di satu sisi perkara pidana permohonan kasasi jaksa diterima, ini tidak konsisten,” katanya. Slamet menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Tangerang soal putusan kasasi perkara kliennya itu.
JONIANSYAH