ANTARA/Rosa Panggabean
Topik
Infografis
MA Persilakan Penggugat Susu Ajukan Upaya Hukum Lagi
TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman pemerintah tentang hasil kajian susu formula pada 2011 yang tak memuaskan semua pihak bisa diajukan upaya hukum kembali. "Kalau penggugat tidak setuju, dia bisa melakukan upaya hukum," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2011.
Kasus gugatan susu formula berbakteri dimenangi David Tobing, pengacara konsumen, hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung memutuskan agar Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Institut Pertanian Bogor (IPB) mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii.
Gugatan David bermula dari keinginannya agar hasil penelitian IPB yang menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006 bisa diumumkan. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
Ternyata hingga hari ini, ketiga lembaga itu melansir penelitian terbaru, tanpa mengungkapkan hasil penelitian tahun 2003. Tim peneliti dari 3 lembaga (Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan dan Obat dan Makanan, serta Institut pertanian Bogor), menyatakan dalam penelitian terbarunya, tidak menemukan cemaran mikroba itu di dalam 47 merek susu formula terdaftar yang beredar di 23 provinsi di 7 regional di Indonesia, yakni Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Maluku Utara, serta Papua. Penelitian surveillance tersebut diambil mulai dari Maret hingga Juni 2011
Harifin menyerahkan ke penggugat mengenai langkah pemerintah ini, apakah hasil yang sudah diumumkan lembaga pemerintah sudah sesuai. Soalnya, kasus gugatan susu berbakteri ini adalah masalah perdata. Jadi, keberlanjutan kasus bergantung pada penggugatnya.
DIANING SARI





