TEMPO Interaktif, Jakarta - Besar kenaikan tarif tol pada September mendatang akan diumumkan setelah menunggu hasil perhitungan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazali, menyatakan, usulan kenaikan tarif 11-12 persen itu harus dikonfirmasikan dengan hitungan BPS tentang inflasi dua tahun belakangan.
"Kenaikan tarif tol kan 2 tahunan," ujarnya ketika dihubungi hari ini.
Rencananya penetapan penyesuaian tarif tol akan diberlakukan di 14 ruas tol. Ke-13 ruas tol di antaranya telah beroperasi. Sedangkan satu ruas tol, Tangerang-Merak sepanjang 72 kilometer, saat ini masih dalam konstruksi juga akan disesuaikan tarifnya. Ruas tol tersebut mayoritas dimiliki oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan sebagian lagi ada yang dimiliki swasta.
Kenaikan tarif tol ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tepatnya pada pasal 48 tentang tarif tol. Selain itu, tarif tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi.
Kenaikan tarif tol juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Sebelum tarif naik, pemerintah sudah meminta operator membenahi masalah SPM. Sehingga, kenaikan tarif pun dapat dirasa seimbang dengan pelayanan yang diterima masyarakat.
Beberapa syarat pemenuhan standar SPM jalan tol antara lain kondisi jalan tol (berhubungan dengan standar keselamatan), kecepatan tempuh rata-rata, jumlah gardu tol dan kecepatan transaksi, hingga mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.
Dalam hal itu, Ghani telah meminta tim untuk melihat kembali kondisi dan pelayanan SPM dari masing-masing ruas tol. "Nanti akhir Juli, hasil SPM akan diumumkan," ujar Ghani.
SUTJI DECILYA