TEMPO Interaktif, Gorontalo - Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-38/pb/2011, tentang petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ditinjau kembali. Hal itu diungkapkan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Gorontalo, Elnino M. Husain Mohi, Jumat, 8 Juli 2011 di Gorontalo.
Menurutnya, peraturan tersebut dibuat hanya untuk menyelamatkan kepentingan si pembuat aturan dan bersifat diskriminatif terhadap jutaan guru dan dosen di Indonesia. ”Petunjuk teknis ini bertendensi agar si pembuat aturan mendapatkan pendapatan berlipat-lipat dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji bulan ke-13,” ungkap Elnino.
Ia menjelaskan, pembuat aturan mendefinisikan gaji, pensiun, tunjangan ke-13 itu pada pasal 3 ayat (1), bahwa peraturan tersebut sebagai penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2011. Menurut Elnino, istilah penghasilan sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu.
Pasalnya, dalam gaji pasti melekat tunjangan-tunjangan tertentu, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan umum lainnya, sedangkan khusus untuk tunjangan kinerja tidak melekat pada gaji karena dia tergantung pada penilaian kinerja. ”Si pembuat peraturan mengerti akan hal ini sehingga dibikinkan semacam 'jembatan' dengan istilah penghasilan sebulan,” ungkap Elnino.
Ia menambahkan, tunjangan kinerja puluhan kali lebih besar dibandingkan gaji. Elnino menduga pembuatan aturan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan si pembuat aturan itu sendiri. Sewajar dan sewarasnya, kinerja tidak dapat dihargai dua kali. ”Kinerja Juni sudah dibayar pada bulan Juni, masa dibayar lagi dalan pengertian bulan ke-13. Lha, yang dibayar di bulan ke-13 itu kinerja yang mana lagi," sergah Elnino.
I Wayan Sudirte, anggota Komite I DPD lainnya, menambahkan aturan gaji ke-13 itu sepatutnya perlu ditinjau kembali dan diperbaiki sebelum diberlakukan. ”Tak hanya itu, sangat banyak peraturan undang-undang yang dibuat sangat merugikan daerah,” kata Sudirte yang duduk di DPD mewakili Bali.
CHRISTOPEL PAINO