foto

TEMPO/Amston Probel

Tarif Jalan Berbayar Diragukan Mampu Atasi Kemacetan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menilai aturan tentang jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) tak akan efektif mengatasi kemacetan di Jakarta. Peraturan ini semakin susah menekan pengguna mobil jika tarif jalan berbayar hasil hanya dipatok Rp 6.500-21.000.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, tarif itu terlampau murah, sehingga diragukan mampu memberi efek bagi pengguna mobil pribadi. "Tarifnya murah dan hampir sama dengan tarif jalan tol," kata Royke kemarin.

Supaya memberi dampak pada pengguna mobil pribadi, dia mengusulkan, tarif jalan berbayar di Jakarta dipatok sekitar Rp 75-100 ribu untuk sekali melintas. Dengan tarif mahal ini, pengguna mobil pribadi akan berpindah ke transportasi umum.

Patokan tarif jalan berbayar ini, kata Royke, kalah mahal dibanding tarif joki three in one. Umumnya joki three in one memasang tarif Rp 20-30 ribu untuk ikut satu mobil yang hendak melintasi Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan semua usul tarif jalan berbayar masih akan dilaporkan ke gubernur. Hasil kajian itu, kata dia, belum akan diterapkan tahun ini. Perlu aturan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kalau penyesuaian sudah selesai, kami akan merancang perda tentang ERP," kata Pristono. Dia menambahkan, setelah peraturan daerah disahkan, barulah langkah lanjutan, seperti area penerapan dan besar tarif, dipastikan.

Pristono mengatakan tarif jalan berbayar yang diusulkan dibuat berdasarkan tarif jalan berbayar di sejumlah negara. Cara penghitungannya, dia menerangkan, dikombinasikan dengan tarif jalan tol dalam kota dan kemampuan pengguna jalan untuk membayar para joki three in one.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyarankan agar tarif jalan berbayar sekitar Rp 12.500-15.000 untuk sekali melintas. Angka tersebut lebih rasional. Atau pemerintah juga bisa menetapkan tarif harian. "Ini seperti yang diberlakukan di London, yang menetapkan tarif 10 pound sterling untuk setiap harinya," kata dia.

Tulus berpesan agar pengelolaan jalan berbayar tidak disamakan dengan jenis pendapatan daerah lainnya. Retribusinya harus dikelola badan khusus yang juga bertanggung jawab untuk perbaikan infrastruktur transportasi publik. "Uangnya dikembalikan lagi untuk kebutuhan transportasi publik," ujarnya.



PRIHANDOKO | IRA GUSLINA | AMANDRA