TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari, 34 tahun, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, menyatakan telah mempersiapkan diri, baik fisik maupun psikologis, dalam menghadapi kondisi terburuk apa pun terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa terhadap perkara pidana Prita dengan Rumah Sakit Omni. Keputusan terburuk itu adalah eksekusi dari kejaksaan yang tentu saja akan menjebloskannya ke dalam penjara.
"Saya harus siap, meski ini memang pahit dan seperti disambar geledek mendengar kabar kasus ini kembali mencuat," kata warga Jalan Kucica III Nomor 3 Blok JG 8, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, saat dihubungi pada Sabtu, 9 Juli 2011.
Prita mengatakan dirinya terpaksa harus kembali menerawang masa-masa sulit ketika tersangkut masalah hukum. Apalagi jika mengingat menjalani keseharian dari balik jeruji besi yang pengap. Dan paling menyesakkan batin sepanjang hidup ibu tiga anak ini, dia harus berpisah dengan keluarga karena terhalang tembok penjara.
Jika vonis pengadilan sudah ketuk palu, Prita harus kembali melewati sisa masa tahanan yang sebelumnya sudah dijalaninya.
Ketika disinggung langkah apa yang akan dilakukannya agar putusan tersebut tak terjadi, "Selain ikhtiar kepada Allah SWT, saya serahkan masalah ini kepada tim kuasa hukum. Tentunya saya juga harus menyiapkan mental menghadapi kemungkinan terburuk," tuturnya dengan nada memelas.
Hal terberat, kata Prita, dalam waktu dekat keluarga kecilnya akan merayakan hari ulang tahun pertama putra ketiganya, Syarif. Prita tak dapat membayangkan jika hari berbahagia itu dirinya harus berpisah jauh dengan sang buah hati. "Kenapa ya harus menimpa ke saya," katanya dengan nada gelisah.
Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010.
Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.
JONIANSYAH